Erni Mokoginta
 BOLMONG---Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong)
 memastikan akan mencabut empat Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini
 sedang berlaku. Pencabutan perda tersebut berdasarkan tindak lanjut dari
 peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2017 tentang
 pencabutan peraturan menteri nomor 27 tahun 2009, dan peraturan menteri
 dalam negeri nomor 22 tahun 2016 tentang perubahan, serta peraturan menteri
 dalam negeri 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan daerah.
 Menurut Kepala bagian (Kabag) Hukum Pemkab Bolmong, Erni Mokoginta,
 berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) nomor 132 tahun 2016,
 tentang pembatalan beberapa peraturan daerah, dan khususnya di Bolmong
 sudah menindaklanjuti sesuai edaran menteri. Menurut dia, hal ini
 dilakukan, karena dipandang bertentangan dengan peraturan
 perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga itu perlu dibatalkan. “Kami
 sudah keluarkan surat pengusulan pencabutan peraturan. Dan saat ini tinggal
 diajukan ke DPRD Bolmong untuk dibahas untuk dilakukan penghapusan,”
 ungkapnya. Selain itu kata Erni, pencabutan Perda ini bukan keputusan
 Pemkab melainkan edaran dari menteri untuk dapat ditindak lanjuti dan
 dicabut. “Karena ini dari menteri dan dikuatkan dengan Pergub, maka Pemkab
 harus menindak lanjutinya,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar
 (FG) Bolmong Marten Tangkere mengatakan, jika memang itu edaran dari
 menteri, maka harus diikuti. “Tapi kita harus bahas dulu karena ini
 menyangkut perda,” katanya. Bahkan kata Marten, selain perda yang akan
 dihapus, pihak Pemkab harus kembali melihat program di masing-masing SKPD.
 “Mana program yang tidak lagi menghasilkan PAD harus dihapus dan diganti
 dengan yang punya potensi untuk meningkatkan PAD. Garapan PAD harus jelas,
 agar tidak menjadi defisit nanti,” kuncinya.(*)
TInggalkan Komentar