foto: Wali kota Bitung Max Lomban bersama staf saat koordinasi di Kemendagri.
BITUNG—Walikota Bitung, Max Lomban didampingi Kadis Sosial, Steven Suluh, Kabag Umum, Theo Rorong, dan Sekretaris BPKAD, Riano Senduk baru-baru ini melakukan kunjungan kerja di Kementerian Dalam Negeri dan diterima langsung Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Dr Syarifuddin yang didampingi Direktrur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah.
Dalam kunjungan kerjanya di Kementerian Dalam Negeri itu, Wali Kota Bitung mempertanyakan konsep penggunaan dana kelurahan yang sumbernya dari DAU tambahan yang mulai digulirkan tahun 2019, agar supaya tepat sasaran dalam rangka pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Bitung.
Dirjen Bina Keuangan Daerah menjelaskan bahwa, konsep dana kelurahan termasuk DAU tambahan peruntukannya untuk pembangunan dan peningkatan sarana prasarana kelurahan, serta pemberdayaan masyarakat, dan anggaran ini akan dikelolah langsung oleh perangkat kelurahan, sehingga oleh aturan menyatakan bahwa Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggarannya, karena anggarannya akan melekat pada anggaran Kecamatan. Akan tetapi, kewenangan perencanaan, pengadaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban ada pada lurah selaku kuasa pengguna anggaran.
Dalam kunjungan tersebut Dirjen menyerahkan kepada Wali Kota Bitung Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, sebagai pedoman pelaksanaan dana kelurahan.(*)
TInggalkan Komentar