BITUNG—Pemerintah Kota Bitung menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk diaudit, hal ini sesuai dengan Undang Undang No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 56 menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kepala Perwakilan BPK-RI Sulut, Drs Tangga Muliaman Purba MM mangatakan ada 4 aspek yang akan dinilai. “Yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan dan sistem pengendalian internal yang memadai,” terangnya.(*)
foto: Wali Kota Bitung Max Lomban usai Irup HUT Korpri ke-47. BITUNG—Wali Kota Bitung, Maximiliaan J. Lomban didampingi Ketua TP-PKK, Dra Khouni Lomban Rawung menghadiri sekaligus...
Foto: SUKACITA: Walikota Bitung Maxmilian Lomban Hadiri Perayaan Natal Basudara Maluku di Kota Bitung.(*). KLIKSULUT, BITUNG - Wali Kota Bitung Maximiliaan J Lomban SE. M,Si menghadiri...


TInggalkan Komentar