BITUNG—Pemerintah Kota Bitung menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk diaudit, hal ini sesuai dengan Undang Undang No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 56 menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kepala Perwakilan BPK-RI Sulut, Drs Tangga Muliaman Purba MM mangatakan ada 4 aspek yang akan dinilai. “Yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan dan sistem pengendalian internal yang memadai,” terangnya.(*)
Foto: Randito Maringka KLIKSULUT, BITUNG - Pasca...
Foto: SUPPORT: Wali Kota Bitung Maximiliaan Lomban buka Batu Angus Nature Festival 2019. (*) KLIKSULUT, BITUNG—Wali Kota Bitung Maximiliaan J Lomban SE MSi membuka Batu Angus Nature Festival...


TInggalkan Komentar