BITUNG—Pemerintah Kota Bitung menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk diaudit, hal ini sesuai dengan Undang Undang No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 56 menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kepala Perwakilan BPK-RI Sulut, Drs Tangga Muliaman Purba MM mangatakan ada 4 aspek yang akan dinilai. “Yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan dan sistem pengendalian internal yang memadai,” terangnya.(*)
Foto: TEGAS: Para siswa yang terjaring balapan liar diberikan pembuinaan dari pihak polres Bitung(*) KLIKSULUT, BITUNG - Komitmen Polres Bitung khususnya disiplin berkendara terus dilakukan...
KLIKSULUT,BITUNG--Gempa berkekuatan 7.4 Skala Richter (SR) dirasakan warga Kota Bitung dan sekitarnya, hingga saat ini, warga masih berjaga-jaga karena gempa masih saja terasa, meskipun tidak seperti...


TInggalkan Komentar