BITUNG—Pemerintah Kota Bitung menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk diaudit, hal ini sesuai dengan Undang Undang No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 56 menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kepala Perwakilan BPK-RI Sulut, Drs Tangga Muliaman Purba MM mangatakan ada 4 aspek yang akan dinilai. “Yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan dan sistem pengendalian internal yang memadai,” terangnya.(*)
KLIKSULUT - Kesadaran warga soal tertib lalulintas masih minim. Tak heran banyak warga jadi korban lakalnatas akibat tak mematuhi disiplin berkendara. Hari pertama operasi Zebra Senin...
BITUNG—Salah satu program Wali Kota, Max Lomban dan Wakil Walikota, Maurits Mantiri adalah perbaikan infrastruktur. Sayangnya, hingga kini program tersebut belum maksimal. Buktinya, sebagian...


TInggalkan Komentar