Asus
Gugatan Keintjem Terhadap SK Walikota Manado Ditolak Hakim
 
KLIKSULUT, MANADO - Sidang putusan, mantan Direktur Utama PD Pasar Alfrets Ferry Keintjem menggugat Walikota Manado GS Vicky Lumentut terkait pemberhentian dirinya digelar, Kamis (31/10/2019).
 
Diketahui gugatan tersebut dilakukan dengan alasan penerbitan keputusan Walikota Manado nomor 42/KEP/B.04/BKD/2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Kota Manado tertanggal 25 Januari 2019, yang menurut penggugat harus dibatalkan melalui instansi yang berwenang yaitu, Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) c/q juncto UU No 9 tahun 2004 dan UU No 51 tahun 2009 tentang PTUN.
 
Terkait hal tersebut diatas Ketua Majelis Hakim membatalkan gugatan pemohon dan memberikan kesempatan kepadanya untuk menentukan sikap dalam perkara ini.
 
"Kami mempersilakan penggugat untuk melakukan untuk melakukan banding ke PTUN Tinggi Makasar,jika menghendakinya," ujar Hakim.
 
Sementara itu, Kuasa Hukum Walikota, Semi Manamoma kepada awak media memberikan
apresiasi karena sebagai pihak tergugat keberatan kami telah dikabulkan oleh hakim. 
 
"Eksepsinya yang menyangkut  hukum daripada penggugat terkait dengan surat keputusan pemberhentian oleh walikota terhadap penggugat selaku direksi PD Pasar itu tidak memiliki keperluan hukum,"pungkas Mananoma.
 
Ditempat yang sama Ferry Keintjem mengaku akan menunggu salinan putusan yang akan dikeluarkan PTUN Mamado.
 
"Kami menghormati putusan ini, dan  akan mempelajarinya, selanjutnya kami menentukan sikap yang kemungkinan besar akan melakukan banding,"(dhy)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar