Foto: Kartika Devi Tanos
KLIKSULUT, MANADO - Ketua TP-PKK Sulut Ir. Rita Maya Dondokambey-Tamuntuan menjelaskan bahwa peran TP PKK dalam membangun keluarga PNS yang sehat berketahanan di Sulut mengacu pada pasal 1 ayat 6 Undang-Undang No.52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami, istri atau suami, istri dan anaknya.
Kemudian pada pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan adalah kondisi sehat yang secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Demikian disampaikan Wakil Ketua TP PKK Sulut dr. Kartika Devi Kandouw-Tanos mewakili Ketua TP – PKK Sulut, Ir. Rita Maya Dondokambey – Tamuntuan dalam kegiatan sosialisasi ijin perkawinan dan perceraian PNS Pemprov Sulut, Rabu (20/11).
Menurut pasal 1 ayat 11 Undang-Undang No.52 Tahun 2009 adalah kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materiil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan.
“Dari ketiga definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa keluarga sehat berketahanan adalah kondisi keluarga yang sejahtera yang secara umum ditandai dengan tercukupinya kebutuhan hidup materiil dan spiritual yang layak serta memiliki hubungan yang serasi selaras dan seimbang antar anggotanya dan keluarga dengan masyarakat dan lingkungannya,” ujar Ibu Devi.
Terkait dengan keluarga sehat yang berketahanan dalam lingkup Pemprov Sulut, Ibu Devi mengatakan setiap keluarga harus memiliki tiga syarat mutlak ini.
“Keluarga yang dibangun harus memiliki wawasan kedepan, bertanggung jawab dan berkomitmen tinggi untuk hidup mandiri dan juga harus mampu hidup secara harmonis, memiliki jumlah anak yang ideal (dua anak lebih baik) sehat dan sejahtera,” ungkap Ibu Devi. (*)
TInggalkan Komentar