Meydi Tinangon
KLIKSULUT, MANADO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut dipastikan menunda tahapan penyelenggaraan pilkada. Penundaan ini ditetapkan lewat Keputusan Nomor:50/PL.02.2-Kpt/71/Prov/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Keputusan ini ditetapkan dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020.
Namun SK itu tak menyebut mengenai penundaan hari pemungutan suara melainkan hanya menunda sebagian tahapan saja. Dalam SK itu, sejumlah tahapan yang ditunda seperti menunda pelantikan dan masa kerja PPS di 15  kabupaten/kota,
 menunda pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) serta  menunda pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. KPU juga menunda tahapan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan 28 Mei 2020.
Komisioner KPU Sulut Meydi Tinangon mengatakan, keputusan ini sesuai petunjuk KPU RI. “Penundaan ini berlaku nasional bukan hanya di Sulut,” katanya, kemarin. Meski begitu Tinangon belum bisa memastikan kapan tahapan itu akan dilaksanakan kembali sebab KPU Sulut akan menunggu keputusan dari KPU RI. “Nanti akan dilaporkan kembali ke KPU RI,” jelasnya. (*)
TInggalkan Komentar