Foto: Disnaker Manado, Marrus Nainggolan SH
MANADO— Penetapan acuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 diperkirakan akan naik 8,3 persen atau sekitar Rp.3.051.076. Sementara Upah Minimum Kota (UMK) Manado di perkirakan akan lebih tinggi dari UMP Sulut, yakni berada dikisaran Rp.3.112.344.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Manado, Marrus Nainggolan SH mengatakan kalau penetapan UMK Manado akan segera diumumkan setelah penetapan UMP Sulut. “Kemungkinan besar, UMK Manado akan lebih besar dari UMP. Tapi kita tunggu saja setelah rapat dari seluruh pihak untuk penetapan kenaikan UMP dan UMK ini,” kata Marrus menambahkan, kalau pemerintah akan mengumumkan kenaikan UMP dan UMK awal bulan November.(*)
Olahraga merupakan pilar utama dalam menjaga kesehatan jangka panjang, dan salah satu aktivitas yang paling populer serta mudah dilakukan adalah jogging. Bagi banyak orang, jogging bukan sekadar...Selengkapnya
Brokoli mungkin tidak asing bagi kita, mungkin ada yang suka dan adapula yang gak doyan sama sekali. Terlepas dari itu semua, tidak dapat dipungkiri manfaat brokoli sangatlah banyak...Selengkapnya


TInggalkan Komentar