Foto: Disnaker Manado, Marrus Nainggolan SH
MANADO— Penetapan acuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 diperkirakan akan naik 8,3 persen atau sekitar Rp.3.051.076. Sementara Upah Minimum Kota (UMK) Manado di perkirakan akan lebih tinggi dari UMP Sulut, yakni berada dikisaran Rp.3.112.344.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Manado, Marrus Nainggolan SH mengatakan kalau penetapan UMK Manado akan segera diumumkan setelah penetapan UMP Sulut. “Kemungkinan besar, UMK Manado akan lebih besar dari UMP. Tapi kita tunggu saja setelah rapat dari seluruh pihak untuk penetapan kenaikan UMP dan UMK ini,” kata Marrus menambahkan, kalau pemerintah akan mengumumkan kenaikan UMP dan UMK awal bulan November.(*)
Kliksulut.com - Pelaksanaan Operasi Ketupat Samrat-2022 pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1443 H di Sulawesi Utara berjalan aman, lancar dan kondusif. Hal tersebut dijelaskan Kapolda Sulawesi Utara...
KLIKSULUT, MANADO - Ditengah kesibukannya sebagai Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) VIII, Brigadir Jenderal TNI (Mar) Donar Philip Rompas tidak lupa mengasah kemampuan menembak...


TInggalkan Komentar