KOTAMOBAGU—Semua perusahaan di wilayah Sulawesi Utara (Sulut) tak terkecuali di Kota Kotamobagu wajib membayar gaji karyawannya sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3.050.076. Hal ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Utara (Sulut) Nomor 433 Tahun 2018.
“Gaji karyawan di semua perusahaan harus sesuai UMP seperti yang sudah ditetapkan sesuai Pergub. Kita harap ini dapat diperhatikan,” kata Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Idris Amparodo.
Diungkapkannya, pihaknya akan menyurati semua perusahaan terkait pembayaran gaji karyawan yang harus mengacu pada nilai UMP yang ditetapkan. Namun demikian, pihaknya masih menunggu surat edaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut terkait penetapan UMP tersebut. “Kalau sudah ada suratnya pasti akan kita tindalanjuti ke semua perusahaan, kemudian akan mengawasi bagaimana penerapannya di lapangan,” ungkapnya.
Dijelaskannya, saat ini ada 315 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Kotamobagu dengan jumlah tenaga kerja 4.175 orang. Perusahaan-perusahaan itu terdiri perusahaan kecul 283, perusahan sedang 28 dan perusahaan besar 4. “Jumlah karyawan di perusahaan kecil 2.022 orang, kemudian di perusahaan sedang 1.355 dan perusahaan besar 798 orang. Dari semua perusahaan ini, tidak semua membayar upah karyawan sesuai UMP,” jelasnya.(*)
TInggalkan Komentar