Asus
Masuk Diskotik Saat TL, PNS Akan Disanksi

Tahlis Gallang

BOLMONG---Sudah menjadi rahasia umum, tempat hiburan malam kerap di
sambangi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), jika sedang melakukan tugas luar
(TL). Tapi itu tidak terjadi bagi ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong). Pasalnya, untuk melaksanakan TL, para
PNS lebih dulu melakukan konsultasi atau meminta ijin ke Sekretaris Daerah
(Sekda) Bolmong. “Untuk sekarang ini, PNS yang melakukan TL dibatasi. Itu
pun kalau ada TL lebih prioritas dan memang harus,” kata Sekda Bolmong,
Tahlis Gallang. Memang tugas luar kata Tahlis, bagian dari program kerja
Pemkab untuk bisa berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait, terutama dari
segi pembangunan infrastruktur daerah. “Sampai saat ini belum ada laporan
seperti itu. Karena PNS yang melakukan TL diberikan waktu sesuai dengan jam
dan bobot kerja bahkan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Sudah
beda dengan dulu. Untuk sekarang ini TL ada batasannya. Tapi jika ada
demikian tentu ada sanksi yang diberikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan karier BKPP, Aldy Pudul
mengatakan, sesuai dengan peraturan dan undang-undang disiplin ASN tidak
boleh menyambangi hiburan malam (Diskotik) bagi ASN yang sedang tugas luar
(TL). Apalagi sekarang ini ungkap Aldy, pemkab Bolmong mulai menegakan
disiplin ASN. “ Iya, sebenarnya tidak masalah. Asal lepas dari tugas
kedinasan dan bukan jam kerja kantor. Tapi, kalau dalam tugas itu tidak
boleh.  Konsekuensinya berat jika ASN masuk Diskotik saat sedang dalam masa
tugas pekerjaan,” katanya. Tambahnya, sebagai aparatur  negara tentu
mempunyai batasan-batasan dalam melakukan segala aktifitas. Sebab, tugas
ASN yakni bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi dan bertanggung  jawab
dalam pekerjaaan. “ Sampai saat ini belum ada laporan ASN masuk diskotik
saat sedang TL. Biasanya mereka hanya mengambil waktu saja untuk pergi ke
pusat perbelanjaan dimana ASN tersebut melakukan TL,” tuturnya.(*)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar