Asus
Tambah Libur, PNS Kotamobagu Siap-siap Disanksi

foto: PNS dan tenaga kontrak diminta untuk mematuhi ketentuan libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Natal. Tampak PNS di Sekretariat Daerah (Setda), saat apel beberapa waktu lalu.

 

KOTAMOBAGU—Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) mendapat kesempatan libur dan cuti bersama dalam rangka hari natal. Libur dan cuti bersama itu terhitung mulai 26, 27, 28 dan 31 Desember. Hal itu sesuai surat edaran Gubernur Sulut nomor 523/2018 tentang penetapan cuti bersama khusus hari raya natal di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam surat edaran itu, ada beberapa poin yang ditekankan, diantaranya soal pelayanan ke masyarakat yang harus dilakukan terutama oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berurusan dengan pelayanan publik.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Sahaya Mokoginta, mengingatkan semua PNS untuk dapat mematuhi ketentuan waktu libur dan cuti bersama. “Tidak boleh menambah waktu libur, apalagi dengan alasan yang tidak jelas,” kata Sahaya.

Ia menekankan, semua PNS maupun tenaga kontrak untuk mengikuti ketentuan libur dan cuti bersama sesuai surat edaran gubernur tersebut. “Kita harap ketentuan ini jadi perhatian bersama. Kehadiran pegawai tetap jadi focus kami. Ini itu merupakan salah satu bahan evaluasi nanti,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan SKPD yang membidangi pelayanan kesehatan seperti rumah sakit atau Puskesmas, petugas BPBD dan Dinas Perhubungan untuk tetap memberi pelayanan dengan pengaturan shift kerja. “Termasuk petugas pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban umum,” ujarnya.

Ditambahkannya, ada sanksi yang disiapkan bagi PNS maupun tenaga kontrak yang sengaja menambah waktu libur. “Tidak ada alas an menambah libur, kecuali sakit yang disertai surat keterangan dokter. Kalau ada libur lebih dulu atau menambah waktu libur, pasti ada sanksinya,” tambahnya.(*)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar