Asus
DPRD Hearing PT JRBM dan Perusahan Catering

Foto : Dekab Bolsel saat hearing dua PT JRBM dan Perusahaan Catering, pekan lalu.

 

BOLSEL-- Dua perusahaan catering yang bekerja sama dengan PT JRBM, mengemplang pajak.  Hal itu terungkap dalam haering  (dengar pendapat) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama PT JRBM, pekan lalu di ruang Banmus, Kantor DPRD Bolsel.

Hearing dipimpin Anggota DPRD Riston Mokoagow yang didampingi Salman Mokoagow dan James Lontoh. Sementara dari pihak PT JRBM dihadiri  Managemen perusahan Taufik Pontoh dan Rudi Rumengan bersama managemen eksternal Ibrahim Podomi juga pihak kontraktor penyedia catering PT PBU. Hearing turut dihadiri Perwakilan Pemkab Bolsel, dari   Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (KPKPD) dan Bagian Hukum.

Riston mengatakan, haering tersebut digelar untuk menyelesaikan persoalan pajak yang belum terbayar ke pemerintah daerah. “Keterlambatan pembayaran pajak  mempengaruhi pendapatan daerah di sektor pajak,” kata Riston.

Menurut Riston,  PT PBU yang menangani Catering PT JRBM, wajib membayar pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang sudah ditetapkan. “Sejak tahun 2015 katanya,  perusahaan catering yang bekerja sama dengan PT JRBMM terus menunggak pajak. 

Sementara itu, dari pihak PT JRBM Taufik Pontoh mengungkapkan, sebelumnya ada empat perusahaan catering yang bekerja sama dengan PT JRBM salah satunya  PT PBU. “Tapi satu tidak lagi bekerja sama. Tinggal tiga kontraktor yang kini bekerja sama dengan PT JRBM. Salah satunya PT PBU,” ungkap Pontoh.

Di tempat yang sama,  pihak PT PBU menjelaskan, dari jumlah karyawan PT JRBM, PT PBU hanya menangani makanan sekira 500 karyawan. “Sisanya ditanggung  perusahaan lain . Ini perlu diluruskan diluruskan  berkaitan dengan pemotongan pajak 10 persen, sehingga tidak salah presepsi dimana keseluruhannya ditanggung perusahaan kami,” kata  utusan PT PBU.

Mendengar penjelasan tersebut, pihak DPRD meminta PT JRBM  melaporkan invoice pembayaran  dua perusahaan catering  terhitung sejak kerja sama berlangsung kepada Pemkab Bolsel sebagai bahan evaluasi. “Dari  pencairan ini dapat kita ketahui apa menjadi kendala keterlambatan pembayaran pajak.  Dari pihak JRMB atau  dari pihak kontraktor.  Pihak JRBM harusnya menyampaikan laporannya kepada Pemda, namun tidak ada sehingga tidak diketahui selama ini,” tukasnya. (*)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar