BITUNG—Pemerintah Kota Bitung menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk diaudit, hal ini sesuai dengan Undang Undang No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 56 menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kepala Perwakilan BPK-RI Sulut, Drs Tangga Muliaman Purba MM mangatakan ada 4 aspek yang akan dinilai. “Yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan dan sistem pengendalian internal yang memadai,” terangnya.(*)
KLIKSULUT - Sejumlah program yang ditawarkan pasangan calon Walikota Victorine Lengkong dan wakil.l walikota Gunawan Pontoh bersentuhan langsung dengan kepentingan warga. Salah satunya program...
BITUNG— HUT GMIM Piniel Manembo Nembo Jumat (2/11) kemarin meriah. Wali Kota Bitung, Max j Lomban diwakili Give Mose, Staf Ahli bidang Politik mengatakan bahwa perjalanan yang ke-115 tahun ini...


TInggalkan Komentar