BITUNG—Pemerintah Kota Bitung menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk diaudit, hal ini sesuai dengan Undang Undang No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 56 menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kepala Perwakilan BPK-RI Sulut, Drs Tangga Muliaman Purba MM mangatakan ada 4 aspek yang akan dinilai. “Yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan dan sistem pengendalian internal yang memadai,” terangnya.(*)
KLIKSULUT-Dalam rangka meningkatkan Kamtibmas Polsek matuari laksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dipimpin Kapolsek Komlol Dolfie Rengkuan Selasa (22/9/2020) di wilayah hukum dua...
Kliksulut.com, BITUNG - Wali Kota Bitung Ir.Maurits Mantiri menunjuk Forsman Dandel sebagai pelaksana harian (PLH) Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, Senin (09/5/2022)...


TInggalkan Komentar