Asus
Satpol PP Tertibkan Pedagang di Pasar Serasi dan 23 Maret

KLIK SULUT KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali dipusingkan dengan pedagang di Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret. Pasalnya, meski sudah berulang kali ditertibkan, namun masih ada juga pedagang yang tetap berjualan di badan jalan atau di tempat yang dilarang.

Senin (8/7), pasukan penegak perda itu kembali turun menertibkan pedagang-pedagang yang didapati berjualan di trotoar dan badan jalan. Meja dan barang dagangan milik pedagang diangkut petugas dan dibawa ke Kantor Satpol PP sebagai barang bukti. Tindakan tegas itu dilakukan lantaran pedagang-pedagang tersebut sudah berulang kali ditertibkan namun masih kembali berjualan di tempat yang dilarang.

Kepala Seksi Operasional dan Penertiban, Rio Lasabuda, mengakui pihaknya sudah berulang kali mengimbau serta menertibkan pedagang, namun masih ada saja yang kembali berjualan di tempat yang dilarang. “Hari ini (kemarin, red) kita melakukan penertiban lagi. Mana pedagang yang sudah melewati gapura atau pintu masuk pasar kita tertibkan, kemudian barang dagangan mereka di bawa untuk ditindaklanjuti berdasarkan Perda,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya akan tetap menertibkan jika masih ada pedagang yang berjualan di luar area pasar. “Kalau masih ada yang berjualan di tempat yang dilarang, tetap kita tindaki,” tegasnya.

Disisi lain, ia berharap ada kerja sama dengan para pedagang untuk tidak lagi berjualan di tempat-tempat yang dilarang. “Setelah penertiban ini kita harap pedagang sudah tertib dan berjualan di tempat yang sudah disiapkan pemerintah,” harapnya. (*)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar