Asus
Warga Pinolosian Desak PLN Realisasikan Janji Ganti Rugi

KLIKSULUT, BOLSEL  -- Terkait dengan rencana pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Kecamatan Pinolosian, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).  Warga hingga kini tidak mendapat kepastian pihak PT PLN Persero yang menyatakan akan melakukan ganti rugi kepada tanaman tumbuh milik warga yang ditebang di lokasi pembangunan tower listrik itu.  

Kesepakatan ganti rugi itu disampaikan pihak PLN saat menggelar pertemuan dengan warga Agustus lalu. "Pihak pelaksana dari PLN sudah melakukan pendataan atas jumlah tanaman yang telah mereka tebang, namun ganti rugi sebagaimana yang dijanjikan belum juga teralisasi, padahal penebangan sudah dilakukan. Kini warga mulai mengeluh,  PLN seharusnya cepat menindak lanjuti,"ujar Camat Pinolosian,  Sumitro Paidiko.

Menurut Camat, pihak Pemerintah Kecamatan Pinolosian sudah berulang kali mempertanyakan hal tersebut ke pihak PLN, tapi jawaban mereka berkas permintaan ganti rugi sudah di kirim ke pusat. “Saya setiap harinya didatangi masyarakat pemilik lahan yang akan dilewati proyek SUTT untuk mempertanyakan kejelasan ganti rugi tanaman mereka. Ketika itu saya tanyakan ke pihak PLN, jawaban mereka berkas permintaan ganti rugi sudah di kirim ke pusat, sementara dalam pertemuan sebelumnya proses ganti rugi tanaman tumbuh dibayar pasca penebangan,” bebernya.

Terpisah, Ahmadi salah satu warga yang terdata akan menerima ganti rugi mengeluhkan sikap PLN yang dinilai melanggar komitmen.  "PLN melanggar janji, padahal mereka sendiri yang mengaku dimana akan langsung membayar ganti rugi, jika sudah melakukan penebangan terhadap tanaman kami.  Ya kalau belum mau diganti,  jangan ditebang dulu,"keluhnya.

Dia juga menyesalkan, karena tanaman yang ditebang oleh PLN, merupakan salah satu sumber ekonomi warga. “Kelapa, cengkih, pala wija, serta tanaman lainnya menjadi sumber ekonomi kami. Setelah di tebang pihak PLN, kami kehilangan sumber ekonomi, dan janji untuk segera konpensasi atas penebangan itu belum juga direalisasikan,”kesal Ahmadi.

Ahmadi juga mendesak Camat dan Sangadi (Kepala Desa) turut bertanggungjawab akan persoalan ini dengan terus meminta pihak PLN segera merealisasikan janjinya. “Jangan membuat kami kehilangan kesabaran atas persoalan ini. Pak Camat, dan Sangadi harus mempresure pihak PLN untuk segera merealisasikan janji mereka. Olehnya kami memberikan batas waktu bulan ini segera direalisasikan,”pungkasnya.

Sementara itu,  Pihak PLN saat dikonfirmasi menyatakan,  pihaknya sudah melakukan pengusulan ke pusat,  tinggal menunggu proses pencairan dana ganti rugi. "Kami tidak bisa pastikan dana itu cair kapan,  tapi kami punya estimasi kemungkinan awal hingga pertengaham bulan Oktober mendatang," tukas Leonardo Manurung Manajer Keuangan SDM Administrasi UP3 PLN Kotamobagu saat dikonfirmasi (24/9) kemarin. (*)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar