Asus
Latihan Dasar 218 CPNS Bolmong



KLIKSULUT, BOLMONG— Rabu (9/10) kemarin. Latsar yang digelar di gedung yayasan Abdi Karya, Desa Kopandakan II, Kecamatan Lolayan itu dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Tahli Gallang. Pelaksanaan Latsar tahun 2019, Pemkab Bolmong bekerja sama dengan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Makassar. Latsar dibagi menjadi 2 angkatan. Untuk angkatan pertama sebanyak 108 CPNS, dan angkatan kedua sebanyak 110 CPNS akan mengikuti latsar pada akhir Oktober 2019 mendatang.

Sebanyak 218 calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) mengikuti tahapan latihan dasar (latsar) tahun 2019 tersebut. 

Latsar tahap pertama dimulai pada 10 Oktober 2019 sampai dengan 7 Desember 2019. Sementara untuk tahap kedua dilaksanakan pada 31 Oktober sampai 28 Desember 2019.
Dalam sambutannya Sekda Tahlis mengatakan, “Latsar merupakan bagian dari rangkaian penerimaan CPNS tahun 2019”. Saya berharap seluruh peserta untuk mengikuti Latsar dengan baik agar bisa menyandang status Pegawai Negeri Sipil. “Dengan mengucapkan Bismillah, Latsar saya buka dengan resmi,” kata Tahlis.
Terpisah, Kepala Bidang Diklat dan Pengembangan Aparatur, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, Ahmad Ijabu menyebutkan, kegiatan dilaksanakan selama 51 hari kerja atau 511 jam pelajaran. “21 hari pembelajaran klasikal atau on campus dan 30 hari non klasikal atau Off Campus (habituasi),” sebut Ijabu.


Demikian halnya, untuk pembelajaran klasikal dilaksanakan di Yadika. Untuk non klasikal, pelaksanaannya di instansi asal masing-masing peserta. “Ada 108 Peserta yang terbagi dalam tiga Kelas dimana masing-masing kelas berjumlah 36 peserta. Sedangkan angkatan kedua berjumlah 110 peserta yang terbagi dalam 3 kelas terdiri dari 2 kelas berjumah 37 peserta dan l kelas berjumlah 36 peserta,” jelasnya. Di sisi lain, Kepala BKPP Bolmong, Umaruddin Amba menambahkan, pelaksanaan Latsar berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan  Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara nomor 12 Tahun 2018 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. “Itu ditambah dengan surat Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Regional Makassar nomor 893.3 / 140.1 / PPSDM-MKS perihal Fasilitasi Pelaksanaan Pelatihan Dasar CPNS 2019,” ujarnya.(*)


 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

TInggalkan Komentar