Asus
Pindahtangankan Motor Kredit Milik FIF Manado, Perkara Lukman Berproses di Kejari Manado
KLIKSULUT, MANADO - Terkait penjualan motor kredit milik FIF Manado, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado melakukan perpanjangan masa penahanan Lukman, selama 10 hari kedepan.
 
Demikian  diungkapkan Kepala Seksi (Kasie) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Manado, Patris Muluke SH kepada wartawan di Kejari Manado pada, Rabu (16/10/2019) sore.
 
Dikatakannya, kasus Lukman telah masuk tahap dua dan  baru habis masa penahanannya sehingga pihak kejaksaan memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan penjualan motor kredit milik FIFROUP tersebut hingga masa persindangan tiba.
 
Pihak kejaksaan masih menunggu waktu penetapan sidang setelah kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Manado.
 
 "Kami, dalam hal ini pihak Kejaksaan tinggal menunggu sidang setelah ditetapkan oleh PN Manado, karena berkas dan barang bukti  telah tahap dua atau dinyatakan lengkap oleh penyidik untuk disidangkan,"ujarnya
 
Perlu diingat waktu persidangan tidak lama lagi akan digelar bisa saja dalam pekan berjalan ini, karena penetapan jaksa telah dilakukan sehingga dakwaan terhadap dugaan pelaku penjualan motor kredit milik FIFGROUP telah siap dilakukan di PN Manado.
 
 " Jumlah Tahanan Kejari Manado ada  60 orang yang sedang ditangani sehingga kami selalu membaca dengan cermat dan sangat teliti untuk menyusun dakwaan sebelum dilimpahkan ke PN Manado," ungkap Patris Maluke.
 
Diketahui, FIF Group Manado melaporkan kasus yang menimpa perusahaan pembiayaan tersebut ke Polresta Manado pada tanggal 23 Oktober 2018 lalu, dengan  pengaduan Nomor: STTLP/3020/X/2018/SPKT/RESTA MANADO. 
 
Waktu itu FIF Group melaporkan  Lukman karena tanpa sepengetahuan telah memindah tangankan atau menjual ke pihak lain satu unit sepeda motor Honda All New CBR 250 R warna hitam, padahal kendaraan tersebut masih menjadi jaminan fidusia, sehingga atas kejadian ini FIF Group mengalami kerugian sebesar Rp 94.446.000.
 
Terpisah, Branch Manager FIF Group Cabang Manado, Yohanes Batara Randa mendesak Pihak Kepolisian dan Kejaksaan Manado terus mengusuk dan mengawal kasus tersebut, karena pihaknya menduga kasus serupa masih banyak terjadi. 
 
"Kami meminta pelaku dapat dituntut semaksimal mungkin, agar ada efek jerah bagi pelaku, dan kami menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak menjual motor atau barang yang masih dalam proses kredit, karena akan berhadapan dengan hukum," tegas Yohanes.(*)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar