Asus
48 Pejabat Bolmong Tandatangani Perjanjian Kinerja

Nampak Sekda Bolmong, Tahlis Gallang saat menandatangani perjanjian
kinerja dihadapan Bupati, Yasti Soepredjo Mokoagow, di kantor Bupati
Bolmong, Kamis (14/12).

BOLMONG---Sebanyak 48 pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Bolaang Mongondow (Bolmong) menandatangani perjanjian kinerja dihadapan
Bupati, Yasti Soepredjo Mokoagow. Acara yang digelar di kantor Bupati
Bolmong, Kamis (14/12) kemarin ini meliputi 32 pimpinan SKPD, 15 Camat dan
Sekretaris Daerah (Sekda), Tahlis Gallang. Menurut Bupati Yasti, tujuan
penandatanganan perjanjian kinerja ini antara lain, sebagai wujud nyata
komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas,
akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur. Menciptakan tolok ukur
kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur. “Juga sebagai dasar
penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran
organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi,” kata Yasti.
Di sisi lain, lanjutnya, ini juga bertujuan sebagai dasar bagi pemberi
amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervise atas perkembangan
dan kemajuan kinerja penerima amanah. Sebagai dasar dalam penetapan sasaran
kinerja pegawai. “Oleh karena itu, dengan ditandatanganinya perjanjian
kinerja pada hari ini, saya mintakan untuk melaksanakan dan menindaklanjuti
dengan penuh tanggunjawab,” sahut Yasti.

Lebih lanjut, top eksekutif Pemkab Bolmong ini menjelaskan, penerapan
perjanjian kinerja ini bersarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 53 Tahun 2014 tentang
petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara review
atas laporan kinerja instansi pemerintah. Yang menyebutkan bahwa,
perjanjian kinerja adalah lembar atau dokumen yang berisikan penugasan dari
pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih
rendah, untuk melaksanakan program dan kegiatan yang disertai dengan
indikator kinerja. “Melalui perjanjian kinerja, dapat terwujud komitmen
penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas
kinerja terukur, tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta
sumber daya tersedia,” jelasnya.

Kinerja yang telah disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan
atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja atau *out come*
yang seharusnya terwujud atas kegiatan tahun-tahun sebelumnya.

“Dengan demikian, target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup *out come*
yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud
kesinambungan kinerja setiap tahunnya,” tandas Yasti.(*)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar