Asus
Yasti: Izin PT Sulenco tak Bisa Diperpanjang

Yasti Soepredjo Mokaogow

KLIKSULUT.COM, BOLMONG---Polemik terkait lagalitas perizinan PT Sulenco Bahusami Cement
(SBC) Bolaang Mongondow (Bolmong) akhirnya kandas. Bupati Bolmong, Yasti
Soepredjo Mokoagow menegaskan PT SBC tak bisa lagi mengajukan perpanjangan
dokumen perizinan pertambang. Pasalnya, kata Yasti, PT SBC telah
mendapatkan punishment (hukuman). “Saya sampaikan ke Pak Gubernur, Sulenco
tak bisa lagi mengajukan rekomendasi perizinan, sebab saya tak akan
menandatangani,” tegas Yasti.

Penolakan ini menurut mantan anggota DPR-RI
dua periode ini sesuai dengan Perundang Undangan. “Jika melihat
Undang-Undang, Sulenco tak bisa lagi mendapatkan izin pertambangan. Karena
sebelumnya mereka sudah pernah mendapatkan namun tidak digunakan. Sulenco
sudah pernah mendapatkan izin pertambangan selama 10 tahun tapi tidak
digunakan,” ungkap Yasti, pada salah satu kegiatan Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Bolmong, akhir pekan lalu. Top eksekutif Pemkab Bolmong ini juga
mengaku heran sampai dengan saat ini, PT Conch North Sulawesi Cement yang
dinaungi PT SBC masih melakukan aktifitas pembangunan tanpa ada izin.
“Sampai saat ini Conch juga (masih) tetap melakukan pembangunan tanpa
memiliki perizinan. Gubernur juga sampai dengan saat ini tidak menanda
tangani dokumen perizinan,” tukasnya.

Di sisi lain, PT Conch juga sudah
mengajukan izin pemanfaatan air bersih. Katanya,  mereka sudah melakukan
penghitungan biaya untuk pemanfaatan air bersih tersebut. “Tapi bagi saya
hitungan tersebut kurang pas. Sehingga Pemkab akan menghitung sendiri,”
sahutnya. Terpisah, Bagian Humas PT SBC saat dihubungi awak media mengaku
pihak tidak akan mengajukan permohonan rekomendasi perizinan ke pihak
Pemkab Bolmong. “Kami masih menunggu proses surat yang kami masuk pada
Gubernur Sulut, karena sampai saat ini kami tidak pernah mendapatkan surat
yang menyatakan bahwa permohonan WIUP kami yang dinyatakan lengkap diterima
atau di tolak,”tegas Humas PT SBC, Suharjo Makalalag.(*)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar