Asus
Yasti: Sanksi Tegas Bagi yang Tambah Libur

KLIKSULUT.COM, BOLMONG---Libur dan cuti bersama bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) berakhir sudah. *

*Seluruh jajaran Pemkab Bolmong diwajibkan ikut apel perdana pasca libur
tahun baru, pada Rabu (3/1) hari ini. Hal ini sesuai surat edaran Badan
Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong perihal libur bersama
dan apel perdana Tahun 2018. *Dalam edaran tersebut ditegaskan, semua
pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pejabat administrator,
pengawas, fungsional umum/tertentu, tenaga kontrak, para camat, sangadi,
lurah serta Hansip se-Kabupaten Bolmong untuk mengikuti apel yang dimaksud.

“Untuk Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan dapat menghadirkan pegawai di
lingkungan masing-masing yang bertugas pada UPTD Puskesmas, maupun di SKB,
TK, SD dan SMP,” kata Kepala BKPP Bolmong, Hamri Binol, melalui kepala
bidang pengembangan karir, Aldy Pudul. Ia mengungkapkan, khusus PNS maupun
tenaga kontrak yang bertugas di UPTD Puskesmas maupun rumah sakit yang
bertugas pada pagi hari diberi dispensasi untuk tidak ikut apel perdana.
“Mereka tidak ikut apel perdana tapi tetap melaksanakan tugas pelayanan
seperti biasa. Dan itu akan dikroscek,” ungkapnya. Pada apel perdana
tersebut, Kasubag kepegawaian dapat mengkoordinir masing-masing PNS dan
tenaga kontrak serta membawa finger print. “Kemudian daftar hadir pegawai
di tiap SKPD harus dimasukkan secara manual ke BKPP,” ujar Aldy. Sementara
itu, Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow, menegaskan, seluruh jajaran
di lingkup Pemkab Bolmong wajib mengikuti apel perdana hari ini. Top
eksekutif Bolmong ini menekankan, tidak ada yang menambah libur. “Tanpa
terkecuali. Semua wajib ikut apel perdana. Ini menyangkut disipilin. Yang
coba-coba tidak ikut maka siap-siap dikenakkan sanksi tegas sesuai aturan
yang berlaku,” tegas Yasti.  Di sisi lain, *libur kali ini terbilang
panjang. Mulai dari libur Hari Raya Natal 25 Desember 2017, dilanjutkan *cuti
bersama, selama 3 (tiga) hari yaitu pada tanggal 27, 28, 29 Desember
2017, * Sesuai
edaran Gubernur Sulut. Dilanjutkan dengan libur Tahun Baru 1 Januari 2018.(*
****)*

Berita Terkait

TInggalkan Komentar