Asus
Astaga, Pembobol Mesin ATM di Mapanget Ternyata Orang Dalam
                   foto : Kapolresta Manado didampingi Kasat Reskrim Saat Press Release
 
 KLIKSULUT, MANADO - Para pelaku pembobol mesin atm yg terjadi di wilayah Mapanget, Rabu (30/10/2019) , akhirnya diamankan Tim Opsnal Unit V Ranmor Resta Manado bersama dengan unit Opsnal Sek Sario.
 
Demikian disampaikan Kapolresta Manado, Kombes Pol Benny Bawensel saat Press Release di Lobby Bharadaksa Polresta Manado, Senin (11/11/2019) sore. 
 
Ketiga pelaku yakni, RM (31) warga Kelurahan Sumompo, Kecamatan Tuminting, GW (29) warga Kelurahan Sumompo, Kecamatan Tuminting dan WP (28) Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minut.
 
Dijelaskan Bawensel para pelaku mempunyai peran masing-masing, dimana kejadian berawal saat RM yang merupakan petugas monitoring pada kantor SSI meminta kunci induk mesin ATM kepada WP yang adalah teknisi di perusahaan yg sama.
 
Selanjutnya RM mengajak saudaranya GW  untuk menyewa sebuah kendaraan jenis Avanza, tepat pukul 02.10 wita, kedua pelaku RM dan GW mendatangi sebuah mesin Atm yg berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan membobol mesin Atm tersebut dengan menggunakan kunci pembuka mesin yang di pinjam dari pelaku WP.
 
Kapolresta yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Thomi Aruan menjelaskan, keesokan harinya WP mendatangi kediaman pelaku RM guna mengambil bagiannya yg berjumlah sekitar Rp 60.000.000, sementara pelaku GW menerima bagian sebesar Rp. 50.000.000, dan sisanya di pegang oleh RM. Akibat perbuatan para pelaku, pihak perusahaan SSI yang merupakan pihak kedua dalam hal pengisian ATM mengalami kerugian sekitar Rp 190.900.000,-
 
Mendapati laporan tersebut Tim Opsnal Unit V Rabmor resta Manado bersama dengan unit Opsnal sek Sario langsung bergerak cepat dan mengamankan ketiganya ditempat yang berbeda.
 
Dari penangkapan ketiganya polisi berhasil menyita sejumlah uang tunai sejumlah Rp 129.000.000, dan menurut pengakuan mereka bahwa sebagian dari uang tersebut sudah di gunakan untuk berfoya foya. 
 
Dalam melancarkan aksinya mereka menggunakan kunci yang biasa  digunakan  bekerja, dan sebelumnya mereka mematikan aliran listrik pada ruangan ATM sehingga tidak dapat terpantau oleh CCTV." Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun,"tegas Kapolresta.(dhy)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar