Asus
Buang Sampah Sembarang 50 Warga Manado Disidang di Depan Umum

Salah satu warga yang tertangkap tangan karena buang sampah sembarangan dan melanggar Perda sedang disidang.

MANADO— Penegakan disiplin bagi warga yang membuang sampah sembarangan di Kota Manado terus ditegakan jajaran Pemkot Manado. Buktinya, 50 warga baru-baru ini terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kecamatan Wenang. Tak pelak merekapun langsung disidangkan di Taman Kesatuan Bangsa (TKB).

Kepala Bagian Hukum Pemkot Manado, Yanti Putri SH mengatakan kalau yang tertangkap tangan karena melanggar Perda 7/2006. “Mereka tertangkap tangan membuang sampah di lokasi dan jam yang dilarang,” tegasnya.

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Xaverius Runtuwene mengaku akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar perda tersebut secara kontinyu. “Penindakan bagi pelanggar Perda akan terus kami lakukan dan tidak ada toleransi” terangnya. (*)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar