Salah satu warga yang tertangkap tangan karena buang sampah sembarangan dan melanggar Perda sedang disidang.
MANADO— Penegakan disiplin bagi warga yang membuang sampah sembarangan di Kota Manado terus ditegakan jajaran Pemkot Manado. Buktinya, 50 warga baru-baru ini terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kecamatan Wenang. Tak pelak merekapun langsung disidangkan di Taman Kesatuan Bangsa (TKB).
Kepala Bagian Hukum Pemkot Manado, Yanti Putri SH mengatakan kalau yang tertangkap tangan karena melanggar Perda 7/2006. “Mereka tertangkap tangan membuang sampah di lokasi dan jam yang dilarang,” tegasnya.
Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Xaverius Runtuwene mengaku akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar perda tersebut secara kontinyu. “Penindakan bagi pelanggar Perda akan terus kami lakukan dan tidak ada toleransi” terangnya. (*)
Kliksulut.com - Pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menang Pilpres 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi suara 38 provinsi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum...Selengkapnya
Kliksulut,- Truong My Lan, 67 tahun, terdakwa dalam salah satu skandal korupsi paling besar dalam sejarah Asia Tenggara divonis hukuman mati di Vietnam pekan lalu.Lan sebelumnya didakwa telah...Selengkapnya
TInggalkan Komentar