Asus
Sempat Buron Kasus Pencobaan Pemerkosaan, ABG Tawaang Diciduk Tim Lipan

 

KLIKSULUT, MANADO - Coba lakukan pemerkosaan dan pengancaman RR alias Rivan (18) Warga desa Tawaang Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, diamankan
Tim Resmob Lipan Polsek Malalayang Polresta Manado dirumah orang tuanya yang ada di desa Tawaang, Kamis, (27/11).


Informasi dirangkum, penangkapan tersebut berdasarkan LP/538/XI/2019/Sulut/SPKT/sek/Mllyng, pada 27 November silam, karena dugaan perbuatan melanggar hukum yakni percobaan pemerkosaan dan pengancaman.

Kapolsek Malalayang, Kompol Franky Manus melalui Kanit Reskrim Ipda M. Pasaribu menjelaskan awal kronologi peristiwa dan penangkapan pelaku yang bernama Rivan.

“Tersangka RR dengan menuju  tempat kost korban Bunga (nama disamarkan) (20) Warga yang sama dengan Pelaku dan mengajak korban untuk pergi nonton bioskop,” terang Pasaribu.

Anehnya Pelaku saat itu hanya mengenakan pakaian rumah saja dengan celana pendeknya, padahal ia di ajak pelaku untuk Nonton di TO (Salah satu bioskop di Manado).

“Tanpa buang buang waktu, kesempatan itulah dimanfaatkan Pelaku untuk melancarkan aksinya dengan langsung mengambil pisau dan menodongkannya ke korban, dan mengancam akan membunuhnya,” ucapnya.

Pelaku yang berusaha melucuti pakaian korban, namun korban tetap melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri setelah menendang pelaku.

Dan melaporkan kejadian ke polisi. Sekitar pukul 02.00 Wita pelaku berhasil diamankan tim Lipan Polsek Malalayang dirumah orang tuanya, setelah mendapatkan informasi bahwa Tersangka sudah pulang kampung.

“Dan pada saat diamankan Pelaku tidak ada tindakan perlawanan, kemudian Pelaku dikenakan Pasal 53 Juncto Pasal 258 KUHP dengan tindak pidana percobaan pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” Pungkasnya.(dhy)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar