Asus
Akhirnya, Vonis 10 Tahun dan 8 Tahun Dijatuhkan Hakim Kepada Pelaku Penikaman Pendeta
 
KLIKSULUT, MANADO - Sidang putusan kasus pembunuhan Alexander Werupangkey (54), Guru SMK Ichthus Koka Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, digelar di Pengadilan Negeri Manado, Senin (2/12/2019).
 
Menghadirkan kedua terdakwa FL (16) dan OU (17), warga Kelurahan Koka Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. 
 
Ketua Majelis Hakim, Franklin Tamara,SH.MH. membacakan vonis terhadap keduanya yang sebelumnya kronologis pembunuham juga dibacakan.
 
"Untuk terdakwa FL dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun, sementara terdakwa OU dikenakan hukuman penjara 8 tahun," ujar majelis hakim.
 
Diketahui sebelum sidang dimulai Istri korban, Silvia Walalangi (41) sempat memberikan orasi.Ia  menyerukan tuntutan kepada majelis hakim agar berlaku seadil-adilnya.
 
Dikatakannya bahwa sistem peradilan anak perlu ditinjau ulang agar tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
 
"Saya rasa para pelaku yang masih muda, tapi kelakuan mereka sudah seperti orang dewasa. Sudah tidak pantas dilindungi sistem peradilan anak," tegas Silvia.(dhy)
 
 
 

Berita Terkait

TInggalkan Komentar