Asus
Pemkab Bolmong Genjot Tuntaskan TGR

Rio Lombone



BOLMONG-Salah satu yang menjadi target Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong)  saat ini adalah memacu penuntasan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow mengaku tak main-main dengan persoalan TGR yang notabene menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya, jumlah TGR Pemkab Bolmong sejak tahun 2005 hingga 2016 cukup fantastis hingga mencapai Rp 22 Miliar. Terkait itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Tahlis Gallang mengumpulkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menindaklanjuti dan dimintai klarifikasi temuan, di ruang rapat lantai II Kantor Bupati, Selasa (30/01/2018).
Rapat yang berlangsung tertutup tersebut turut dihadiri Asisten I Derek
Panambunan, Asisten II Yhuda Rantung, Asisten III Wayan Gede, Kepala
Ispektorat Rio Lombone, serta seluruh Kepala SKPD dan Camat se-Bolmong. Inspektur Daerah Rio Lombone mengatakan, TGR ini keseluruhannya telah mencakup TGR bendahara, non bendahara dan pihak ketiga. “Ini mencapai angka yang sangat besar yakni Rp 22 miliar, dalam rapat ada beberapa SKPD yang menyampaikan TGR di masing-masing instansi. Untuk itu, Ispektorat saat ini masih merekap seluruh laporan, sehingga ada penurunan angka dari Rp 22 miliar turun menjadi Rp 21,7 miliar,” jelas Rio. Lebih lanjut, pejabat transferan dari Kota Kotamobagu ini menyebutkan, dalam rapat juga telah diputuskan bersama terkait pengembalian TGR hingga Bulan Maret mendatang. “TGR di atas tahun 2016 diberikan waktu pemgembalian sampai 19 Maret, dan di bawah tahun 2016 dituntut harus segera dikembalikan paling lambat tanggal 1 Maret,” sebutnya.

Tak hanya itu, dia mengemukakan, kalau tidak dikembalikan dalam batas waktu yang ditentukan, nantinya akan berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). “Kita sudah teken MOU dengan pihak Kepolisian, kalaupun penunggak TGR tidak segera menyelesaikan tanggungjawabnya, maka akan berurusan dengan APH,” tegasnya.(tim)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar