Asus
Tutup Akhir Tahun 2019, BNNP Sulut  Proses 12 Tersangka dan Rehab 170 Pecandu

KLIKSULUT, MANADO - Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), yang mengancam dunia dan bisa digunakan sebagai salah satu cara dalam proxy war untuk melumpuhkan kekuatan bangsa.

Demikian paparan awal Kepala BNNP Sulut, Brigjen Pol Drs Utomo Heru Cahyono dalam Press Release Akhir Tahun di kantor BNNP Sulawesi Utara, Jumat, (6/12/2019).

Dikatakannya, bahwa  kejahatan ini harus diberantas dan ditangani secara komprehensif. Karena sebagai negara yang menjadi salah satu sasaran terbesar dalam peredaran narkotika yang
dikendalikan oleh jaringan nasional dan internasional, Indonesia telah mengambil
langkah tegas dalam menghadapi bentuk perang modern ini.

Badan Narkotika Nasional (BNN), adalah lembaga negara yang bertugas melaksanakan pemerintahan di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang saat ini terus melakukan upaya untuk membebaskan Indonesia dari jerat narkotika.

Lebih lanjut, Jendral Bintang Satu ini mengatakan di Sulawesi Utara, BNN Provinsi Sulawesi Utara (BNNP Sulut) terus berupaya menangani permasalahan narkotika di Bumi Nyiur Melambai melalui strategi demand reduction, yaitu dengan tindakan preventif guna memberikan kekebalan kepada masyarakat agar mereka imun terhadap penyalahgunaan narkotika dan strategi supply reduction, melalui penegakan hukum yang tegas dan terukur agar sindikat narkotika jera.

Berikut 3 upaya  yang dilakukan BNNP Sulawesi Utara :

1. PENCEGAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (P2M)

Sebagai upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan gelap narkoba,sepanjang tahun 2019, BNNP Sulawesi Utara dan jajaran telah melakukan tes urine kepada± 3044 orang dan kegiatan pencegahan berupa advokasi, sosialisasi, dan kampanye STOP Narkoba sebanyak 138 kegiatan yang melibatkan 242.243 orang dari berbagai kalangan, baik kelompok masyarakat, pekerja, maupun pelajar.

Selain itu, BNNP Sulut sudah berhasil mendorong 13 instansi pemerintah dan swasta menjadi Responsif untuk peduli terhadap permasalahan narkotika. hingga akhirnya memiliki kebijakan pembangunan berwawasan Anti Narkoba dilingkungannya masing-masing.

Tahun 2019 juga sudah dibentuk Relawan sebanyak 30 orang dan penggiat 57 orang.Dengan upaya Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat yang dilakukan.BNNP Sulut sudah menjangkau 242.843 orang yang berarti 9,86 % dari total penduduk Sulawesi Utara yang saat ini berjumlah 2.461.028 jiwa.

2.REHABILITASI

Rehabilitasi yang merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan para
pengguna dari belenggu narkoba dan menekan angka prevalensi penyalahguna
narkotika harus terus dilakukan. Selama tabun 2019 BNNP Sulawesi Utara telah
merehabilitasi sebanyak 170 orang pecandu.

3. PEMBERANTASAN

Selain pencegahan dan rehabilitasi, BNNP Sulawesi Utara dan jajaran juga melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika di Wilayaha Provinsi SulawesiUtara. Saat ini BNNP Sulut sudah mengungkap kasus narkotika dengan 12 orang tersangka. Dari kasus-kasus yang berhasil diungkap barang bukti yang disita berupa Shabu, Ganja dan Kokain.

Menutup acara Press Release Kepala  BNNP Sulawesi Utara, berterima-kasih dan mengajak semua pihak untuk terus ikut terlibat dalam perang terhadap narkoba dan terus mengobarkan api semangat berjuang bersama melawan kejahatan narkotika.

"Dengan adanya komitmen dan kerja yang kuat, BNNP Sulawesi Utara optimis dapat menekan angka  penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Sulawesi Utara,"tutup pria murah senyum dan akrab dengan wartawan ini.(dhy)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar