Asus
Suwuh Pastikan Jika Ada Pungutan Tanpa Sepengetahuan PD Pasar Itu Pungli
 foto : Stenly Suwuh, Dirut PD Pasar Manado (istimewa)
 
KLIKSULUT, MANADO – Jelang perayaan Natal di kota Manado membuat pedagang berusaha memaksimalkan pendapatan dengan berjualan di lokasi-lokasi yang tidak seperti biasanya.
 
Hal ini terjadi di sekitar kompleks Presiden Shoping Center,terlihat pedagang musiman berjualan, sehingga
ada dugaan oknum yang menarik retribusi kepada mereka tanpa sepengetahuan pihak PD Pasar.
 
Terkait hal tersebut, Dirut PD Pasar Manado, Stenly Suwuh angkat bicara dimana pasar 45 masih menjadi magnet bagi warga luar kota Manado yang hendak berbelanja kebutuhan Natal dan juga Tahun Baru.
 
“ Dalam memenuhi kebutuhan Hari Natal  dan juga Tahun Baru, ada kebijakan yang diterapkan, dimana pedagang diberi kesempatan berjualan di ruas jalan,"ujar Suwuh.
 
Nah, kebijakkan inipun tidak serta merta pihak PD Pasar Manado lepas tangan, namun pihaknya berkewenangan penuh mengawasinya,” cetus Stenly Suwuh, Senin (08/12/2019).
 
Lebih lanjut dijelaskan Suwuh, dalam melakukan penagihan mengacu pada Perda No.1 tahun 2013 pasal 1 ayat14 yakni Lingkungan Pasar adalah tempat di sekitar pasar yang secara langsung maupun tak langsung mempunyai akses
terhadap keberadaan pasar yang dipergunakan untuk perdagangan barang dan jasa yang berbentuk toko, kios,
los, pelataran dan sarana bergerak lainnya dalam radius 50 meter dari pasar.
 
“Jadi saya sampaikan, jika ada pihak lain  yang menarik retribusi saya anggap itu pungli, dan kami tidak tinggal diam karena pasti  akan kami selidiki,” tegas Suwuh.
 
Masalah penertiban menurut Stenly, instansi terkait yakni Satuan Polisi Pamong Praja (PP), sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan.
 
“Kami akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja soal penertiban, khusus pungutan retribusi kepada pedagang menjadi kewajiban atau tanggungjawab PD Pasar,”pungkasnya.(dhy)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar