Asus
KPU Boltim Buka Seleksi Calon PPS

Jamal R Iroth

KLIKSULUT, BOLTIM – Guna mensukseskan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boltim tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boltim, kini telah membuka seleksi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk 81 Desa se-Boltim.

Ketua KPU Boltim, Jamal Rahman Iroth mengatakan, dalam seleksi calon PPS pihaknya akan memberikan peluang kesempatan kepada masyarakat Boltim untuk mendaftarkan diri menjadi tenaga adhoc di Pilkada Boltim 2020. "Seleksi PPS ini, kami membuka kesempatan kepada masyarakat Boltim untuk berpartisipasi di dalam penyelenggara Pemilu tahun 2020 ini," kata Jamal.

Menurutnya untuk seleksi dan persyaratan calon PPS, saat ini sudah di umumkan di papan infomasi kantor KPU Boltim. "Sudah kami umumkan di kantor KPU untuk seleksi calon PPS. Calon PPS harus memasukan berkas sebagai persyaratan calon. unutk memenuhi kualifikasi akan ada tim verifikasi berkas yang akan menilai," ujarnya.

Syarat kelengkapan dokumen yang harus di bawa oleh calon PPS lanjutnya, Fotocopy Kartu Penduduk Elektronik, surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjaadi anggota partai politik, surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit dan surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

"Dan harus ada foto copy ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang di legalisasi oleh pejabat yang berwenag atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan menengah atas/sederajat," ungkapnya.

Selain itu kata dia, harus juga ada surat pernyataan tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih.

"Surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wakil Kota. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Daftar Riwayat Hidup(DRH) Calon Anggota PPS serta Pas Foto ukuran 3×4 berejumlah 3 lembar. Untuk info lebih jelas bisa juga langsung datang ke KPU. Paling lambat pemasukan dokumen tanggal 24 Februari 2020," jelasnya. (*)

 

 

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar