MANADO−Hans Tinangon (HT) yang diduga terlibat kasus pemalsuan dokumen kependudukan, Selasa (20/2) kemarin akhirnya mendapat surat penangguhan dan sudah bisa menghirup udara segar serta melakukan tugasnya sebagai Kepala Inspektorat di Pemkot Manado. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Micler Lakat SH MH mengatakan kalau surat penangguhan penahanan itu ditetapkan dan di keluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri Manado nomor 38/Pid.B/2018/PN.Mdo/
“Dengan dikeluarkannya surat penangguhan penahanan, HT sudah bisa menjalankan tugas.” Terangnya.
Lanjut Lakat, proses penangguhan penahanan HT tak lepas dari upaya Pemkot Manado dan pihak keluarga lewat surat permohonan penangguhan penahanan.
“Selama proses persidangan, tim dari Pemkot Manado telah berusaha melakukan komunikasi, walaupun memang Pak HT sempat ditahan Rutan Kelas IIa Manado sejak 30 Januari lalu,” katnya dan berharap Pak HT bisa menjalankan tugasnya lagi.(*)
Kliksulut--Gugatan pasangan calon nomor urut 1 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak relevan. Hal ini dikatakan Penggiat Hukum...Selengkapnya
Kliksulut.com - Musisi Ahmad Dhani dipastikan melenggang ke Senayan dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur I. Ahmad Dhani menjadi calon legislatif Gerindra dengan suara terbanyak kedua. Hal ini...Selengkapnya
TInggalkan Komentar