Asus
Pemkot Siapkan Syarat Perubahaan Status Pengelolaan RSUD

PELAYANAN KESEHATAN: Kegiatan sosialisasi penilaian dan penetapan BLUD UPTD RSUD Kotamobagu, yang dilaksanakan di Hotel Sutanraja.

 

KLIKSULUT, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) terus memantapkan berbagai persiapan untuk pemenuhan berbagai syarat perubahan status pengelolaan Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Wakil Wali Kota, Nayodo Koerniawan, saat membuka Sosialisasi Penilaian dan Penetapan BLUD UPTD RSUD Kotamobagu, di Hotel Sutanraja, kemarin, menyampaikan berbagai persiapan sementara dilakukan, mulai dari administrasi maupun sarana dan prasarana penunjang hingga kesiapan tenaga medis.

Pengelolaan UPTD RSUD melalui BLUD bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan melihat asaz keadilan kepatutan dan manfaat.

“Ini juga merupakan amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Ini sementara kami upayakan,” kata Nayodo, dihadapan peserta sosialisasi.

Pengelolaan UPTD RSUD melalui BLUD juga kata Nayodo sejalan dengan praktek bisnis yang sehat untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah.

“Pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah,” ujarnya. (*)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar