Asus
DPRD Gelar Paripurna Laporan Hasil Reses 2020

 

KLIKSULUT, BOLSEL - DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mogondow Selatan (Bolsel), menggelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil reses masa sidang l 2020, yang digelar di ruangan paripurna DPRD, Area perkantoran Panago, Desa Tabilaa, Kecamatan Bolaang Uki, Rabu (11/3) kemarin.

Turut hadir, Bupati Bolsel Haji Iskandar Kamaru S Pt dan Wakil Bupati (Wabup) Deddy Abdul Hamid yang diwakili Asisten ll Sujah Alamri, Anggota DPRD serta sejumlah kepala OPD Pemda.

Rapat paripurna ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolsel Arifin Olii didampingi Wakil Ketua Hartina Badu, membuka rapat paripurna penyampaian laporan hasil reses masa sidang l 2020.

 

Dalam penyampaian hasil reses di dapil ll yakni Tomini dan Posigadan, Komisi lll, Zulkarnain Kamaru menyampaikan usulan kepada Ketua DPRD terkait hasil kunjungan reses di dapilnya yakni, penyediaan sarana serta fasilitas pendidikan dan menyediakan sarana air bersih. Maka dari itu, diharapkan kepada Dinas Pendidikan serta Dinas Pengairan dan Pemukiman (DPP) agar dapat menindaklanjuti, pedoman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Diharapkan juga, kepada pimpinan dewan agar hasil kunjungan reses Anggota DPRD Bolsel untuk Dapil ll dapat dijadikan acuan dalam rangka mewujudkan keberhasilan, baik itu dibidang infarsktuktur, pemerintah, pendidikan, kesehatan, pertanian, perkebunan, sosial masyarakat, keamanan ketertiban dan lain sebagainnya," kata Zulkarnain saat menyampaikan kunjungan reses di Dapil ll.

Dilanjutlannya, agar usulan-usulan maupun hasil reses dari anggota DPRD Bolsel Dapil ll yang terangkum dalam laporan tersebut, untuk dapat ditindak lanjuti dan dimasukan dalam program pada masing-masing satuan kerja pada APBD-P tahun anggaran 2020 dan APBD tahun anggaran 2021.

"Demikian laporan reses ini, untuk menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan dan program pembangunan, kesejahteraan Kabupaten Bolsel dimasa yang akan datang," kuncinya.

Sementara itu, mewakili Bupati, Asisten ll menyampaikan, tujuan dari kegiatan reses yang dilakukan untuk menjembatani aspirasi masyarakat terhadap adanya keselarasan program pembangunan antara masyarakat dan Pemerintah Daerah (Pemda).

"Hal ini, sebagai mana yang diamanatkan dalam pasal 161 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda untuk melakukan kunjungan berkala dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat," tukas Asisten ll. (*)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar