Asus
Residivis Kasus Pembunuhan Diringkus Tim Maleo Atas Kasus Penggelapan Mobil Dengan Modus Rental
KLIKSULUT, Mitra - Menguasai dan kemudian menggelapkan mobil orang lain, membuat lelaki AL (30) warga Kelurahan Teling Bawah Kecamatan Wenang Kota Manado diamankan Tim Maleo bersama barang bukti1 (satu) unit kendaraan merk Toyota Calya 1.2 warna hitam dengan nomor Polisi DB 1375 LQ.
 
Sabtu (20/06/2020) sekitar pukul 02.00 Wita, di Desa Ratatotok 1, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
 
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 10/ VI/ 2020/ Sulut/ Sek- Rbn, dimana pada hari Minggu, 7 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 20.00 wita di dalam rumah bapak Jantje Lantu, Desa Pulutan Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa pelaku melancarkan aksinya.
 
Informasi dirangkum oleh wartawan kliksulut.com dari data kepolisian, awalnya terduga tersangka AL meminjam kendaraan, milik dari saudari Novita Jeane  kepada lelaki Jino.
 
Diketahui, AL akan membayar uang sewa setiap minggunya, namun sial bagi korban sampai Laporan Polisi dibuat, AL tidak membayar uang sewa sesuai perjanjian, bahkan didapat informasi kendaraan milik korban  telah dipindahtangankan.
 
Nah,merasa dirugikan dengan sikap AL, pemilik kendaraan menghubungi Timsus Maleo dan meminta bantuan untuk mengungkap kasus ini.
 
Selanjutnya Timsus Maleo yang dipimpin Ipda Fadhly langsung melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa AL sedang berada di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
 
Alhasil, kerja keras tim berhasil mengamankan lelaki AL.Tak tinggal diam tim kemudian melakukan pengembangan barang bukti, dan didapati kendaraan tersebut telah dipindah tangankan kepada lelaki OF yang berdomisili di Kota Tomohon. 
 
Katimsus Maleo Polda Sulut Kompol Prevly Tampanguma menegaskan AL dan Barang Bukti langsung diserahkan kepada penyidik Polsek Remboken guna kepentingan penyidikan.
 
Dari catatan kepolisian, AL merupakan terlapor kasus penggelapan di wilayah hukum Polresta Manado dengan Nomor Laporan Polisi : LP/ 1005/ VI/ 2020/ SPKT/ RESTA- MANADO. 
 
"AL juga merupakan residivis yang sebelumnya pernah Tiga kali menjalani hukuman terkait kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan dengan senjata tajam," tandas Tampanguma.(dhy)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar