Asus
Tuntutan Aliansi Masyarakat Bakan DPRD Bolmong Bahas
KLIKSULUT, BOLMONG - KOMISI I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat bersama di ruang paripurna kantor DPRD Bolmong, Kamis 2 Juli 2020.
 
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut terhadap aspirasi masyarakat petambang yang tergabung dalam aliansi masyarakat desa bakan serta tindak lanjut hasil kesepakatan bersama DPRD dan Pemkab Bolmong terkait usulan wilayah pertambangan rakyat (WPR). Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling tersebut juga menghadirkan PT JRBM.
 
Ada dua usulan solusi yang di dapat dalam rapat tersebut. Masing-masing usulan pembentukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), memudian skema kemitraan antara PT JRBM dengan warga penambang. 
 
Kedua solusi penyelesaian ini diusulkan lantaran pembentukan WPR di wilayah pertambangan desa Bakan gagal.
Welty selaku pimpinan rapat mangaku, pihaknya memberi waktu seminggu bagi eksekutif untuk mengkaji dua solusi tersebut. “Hasilnya harus ada karena ini bentuk pertangungjawaban kita kepada rakyat,” ujar Welty.
 
Sementara itu, Wakil Bupati Bolmong, Yanny Ronny Tuuk mengatakan, dua solusi tersebut akan diseriusi pemerintah daerah. “Kami akan tindak lanjuti,” ujar Wabup.
Ia menambahkan, Pemkab Bolmong sudah dua kali mengajukan usulan WPR untuk wilayah pertambangan Bakan, sayangnya usulan itu kandas. Dalam pertemuan itu, Yanny pun meminta ke perwakilan PT JRBM untuk menciutkan lahannya bagi pertambang bakan. 
 
“Mereka tidak ambil banyak, hanya sedikit saja ambil untuk makan sehari bagi keluarga mereka, saya memohon, kalau boleh,” kata dia dengan suara lirih. Dia menyebut, apapun solusi yang ditempuh, semuanya bergantung kemurahan hati PT JRBM. Gaya Wabup tersebut langsung mencairkan suasana yang mulanya tegang.
 
Sebelumnya, Anggota DPRD Bolmong Febrianto Tangahu dan Mas’ud Lauma paling getol menyuarakan tuntutan warga petambag pada aksi demo beberapa hari lalu. Febrianto menyinggung tentang tidak golnya WPR di Bakan. “Kenapa Potolo dan Monsi bisa, tapi Bakan yang sudah jauh hari mengajukan usulan tidak dikabulkan,” ketusnya.
 
Ia juga menuding PT JRBM tidak punya izin Amdal di lokasi Tapak Gale dan Jelina. Pertambangan rakyat marak di dua lokasi tersebut. “Kasihan rakyat, mereka mau makan apa, sementara mereka berharap kerja di sana. Kita harus carikan solusi untuk mereka, mereka,” sahut Febrianto.
Sementara itu, Broto selaku perwakilan PT JRBM mengaku tidak bisa mengambil putusan terkait dua solusi itu.
 
 “Akan dikonsultasikan dulu ke pimpinan. Yang jelas kita mengacu pada aturan,” kata dia.
Di sisi lain, dirinya membantah tudingan Febrianto bahwa JRBM tidak kantongi amdal di jelina dan tapak gale. “Setau saya sudah. Nanti saya cek lagi,” tandasnya.(**)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar