Asus
KLIKSULUT, Manado - Ditengah pandemi COVID-19, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut dipimpin AKP Hilman Muthalib, SH bersama personil Polres Boltim melakukan penangkapan terhadap para tersangka yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat 22,88 Gram.
 
Dengan mengendarai mobil  Daihatsu Sirion warna merah nopol DM 1317 BG dan didalamnya terdapat empat orang laki-laki diantaranya bernama NK (43) seorang petani asal Desa Tompaso Baru Kabupaten Minahasa Selatan, YM (32) seorang pengacara asal Perum Altira Kelurahan Monggolata Kabupaten Gorontalo, JC (32) seorang pedagang asal Desa Pinaesaan Kecamatan Tompaso Baru Minahasa Selatan dan VM (40) pekerja swasta asal Kelurahan Gunung Bale Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala.
 
Dimana para tersangka terjaring petugas saat akan melewati Pos COVID-19  di jalan Desa Moyongkota Baru Jaga 1, Kamis (2/7) sekitar pukul 01.45 Wita.
 
Demikian disampaikan Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Sulut Kombes Pol DR Eko Wagiyanto SIK SH MH dalam press conference  di Mapolda,  Rabu (08/07/2020) siang.
 
"Anggota memberhentikan kendaraan itu, dan melakukan penangkapan karena dicurigai memiliki, menyimpan narkotika jenis shabu di Jalan Desa Moyong Kota Baru Jaga I tepatnya di lokasi posko pengecekan covid 19,"jelas Eko.
 
Ditambahkannya, saat melakukan penggeledahan badan, barang bawaan dan kendaraan, di temukan bungkusan plastik berwarna hitam yang terletak di antara rem tangan, setelah dibuka terdapat narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan alimunium foil dan ada beberapa plastik klip berwarna bening.
 
Dari hasil keterangan yang diperoleh, para tersangka baru saja dari kota Palu Sulawesi Tengah hendak menuju Tompaso baru.
 
"Penjahat atau pelaku ini tidak pernah tidur, selalu ada jaringan baru,kali ini kita ungkap jaringan baru yang kami sebut jaringan Tompaso Baru, barang yang mereka dapati di beli di Palu, 1/2 bal 25 gram sabu, berat bersihnya saat diamankan 22,88 gram, karena sempat dipakai dalam perjalanan  lalu mereka pecah-pecahkan ke plastik kecil untuk di jual kembali." ujar Direktur.
 
Barang bukti yang ada berupa satu buah plastik klip bening isi shabu, satu buah bungkus rokok surya, 188 (Seratus delapan puluh delapan) plastik klip bening kecil, uang tunai berjumlah Rp. 218.000 (Dua Ratus Delapan Belas Ribu), satu buah STNK, dua buah KTP, dua buah Sim C, satu buah HP Mito, satu buah HP Samsung Flip, satu buah HP Mito.
 
"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman, Pidana penjara 5 hingga 20 tahun,"tandas Eko.(dhy)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar