Asus
KLIKSULUT- Polda Sulut ungkap tindak pidana kasus pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor (ranmor), Kamis (09/07) siang, di Mapolda.
 
Berdasarkan Laporan Polisi LP/468 /VI/ 2020/ RESTA MDO. Tanggal 30 Juni 2020, Mobil Toyota AGYA 1.2 Nomor Polisi DB 1805 PB, pemilik Sudarsono Gobel warga asal Matali Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu.
 
LP1474/ VIl / 2020/ SULUT /RES KTGU, Tanggal 2 Juli 2020 Mobil Daihatsu SIGRA warna Abu-abu metalik, Nomor Polisi DB 1546 KC, pemilik Riki Mandagi.
 
LP/478/VI/2020/SULUT/RES KTGU, Tanggal 03 Juli 2020, Mobil Toyota Agya 1,2 MT warna kuning. Nomor Polisi DB 1522 KD, pemilik Eka Makalalalg warga asal kelurahan Matali Kecamatan Kotamobagu Timur Kotamobagu, yang digelapkan oleh W alias Wi yang di tahan di Res Kotamobagu. 
 
LP/ 142/V/ 2020/ SULUT/RES-BITUNG/ SEK-MAESA, tanggal 31 Mei 2020, LP/ 143/V/ 2020/SULUT RES-BITUNG/ SEKMAESA, Tanggal 31 Mei 2020, LP/383/V/ 2020/SULUTRES-BITUNG, tanggal 31 Mei 2020.
 
Kapolda Sulut, Irjen Pol Royke Lumowa melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, korban Melki Saraung seorang sopir warga asal Manembo-nembo Tengah Kecamatan Matuari Kota Bitung, Rosboni Mangentik seorang sopir warga asal Kelurahan Madidir Unet Lingkungan Satu Kecamatan Madidir Kota Bitung, dan Ira Makasenda sopir asal Kelurahan Madidir Ure Kecamatan Madidir Kota Bitung. 
 
Diketahui, tempat kejadiannya berbeda-beda yaitu di wilayah Kota Manado, Tomohon dan Kotamobagu,   selang Bulan Mei, Juni dan Juli 2020.
 
Lanjut Abast, sesuai data dan laporan kepolisian , tersangka W alias Widi (30-an) yang ditahan di Res Kotamobagu, berpura-pura menyewa mobil kemudian mobil yang disewakan tersebut digadaikan kepada orang lain. 
 
Lalu tersangka CG (42), pekerja swasta asal Desa Munte Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan ini berpura-pura menyewa tiga unit kendaraan roda empat yang biasa di rentalkan di kota Bitung, kemudian menjualnya di luar kota Bitung.
 
Sebelum dijual mereka pun memodifikasinya dengan memasangkan stiker dan mengganti plat nomor untuk menghindari identitas mobil sebenarnya.
 
Bukan hanya itu mereka juga berpura-pura menarik kendaraan secara paksa oleh oknum debcolektor karna mobil tersebut menunggak di finance. Oknum Debtcolecktor bersandiwara seakan-akan dari pihak kepolisian untuk mengamankan barang bukti, dan barang bukti tersebut dijual kembali (mobil bodong).
 
 
Dimana barang bukti yang ada 1 (satu) unit Mobil Daihatsu SIGRA warna Abu-abu metalik, nomor polisi DB 1546 KC, 1 (satu) unit Mobil Toyota Agya 1.2 nomor polisi DB 1805 PB, 1 (satu) unit Mobil Toyota Agya 1.2 M/T warna kuning nomor polisi DB 1522 KD, dan 3 (tiga) unit kendaraan R-4 (Mobil) lainnya. 1 (satu) unit Mobil Honda Jazz warna Putih Nopol DB 1631 LX Agustine Grace Sulvana Ratag warga asal Kelurahan Malalayang 1 Kecamatan Malalayang Ling III Manado, 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Gran Max Warna Hitam.
 
"Dan tersangka dijerat Pasal 372 KUHP Ancaman hukuman, Pidana penjara 5 tahun." ujar Kabid Humas.
 
Sebelum acara Press Confrence, dilanjutkan penyerahan barang bukti kepada masing-masing Pemilik oleh Kapolda Sulut Dijen Pol Royke Lomowa," pihak Polda selalu bersama-sama dengan masyarakat dan menyerahkan mobil ini kepada pemik yang sah,"sembari menyerahkan kunci beserta surat-suratnya.
 
Sementara itu Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julest Abast menghimbau pada masyarakat jika menemukan ada debcollector yang hendak menarik kendaraan sebaiknya tanyakan tanda pengenal, surat tugas dan keabsahan lainya. 
 
 
"Jika ada yang mengaku anggota kepolisian tanyakan kartu tanda anggota atau surat tugas sehingga kita betul bisa berhati-hati terhadap oknum yang mengatas namakan finance atau pihak kepolisian." pungkasnya. 

Berita Terkait

TInggalkan Komentar