Asus
Pemkab Serahkan Data Penunggak TGR ke Polres Bolmong

Kepala Inspektorat Bolmong, Rio Lombone


BOLMONG—Sejumlah penunggak Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dinilai tidak kooperatif dan tidak memiliki itikad baik dalam mengembalikan kerugian negara hingga batas waktu yang ditentukan. Menyikapi hal tersebut, Pemkab Bolmong melalui Inspektorat Daerah terpaksa menyerahkan data para penunggak TGR ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bolmong.

Diserahkannya data penunggak TGR merupakan hasil kesepahaman (MoU) antara Pemkab dan Polres Bolmong. Pasalnya, data penunggak TGR dari tahun 2013 hingga 2016 berjumlah 21,7 Miliar. Angka yang fantastis ini membuat Pemerintah Daerah (Pemda) dibawah kepemimpinan Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati (Wabup) Yanny Ronny Tuuk, serta ditopang Sekda Tahlis Gallang, melakukan revolusi total.

Bahkan, trio pimpinan daerah inilah akan membersihkan semua ‘kotoran’ yang selama ini menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memberikan penilaian opini. Salah satunya dengan melakukan pengejaran kepada sejumlah oknum untuk diminta mengembalikan uang negara. “Kita tidak main-main. Upaya sudah ditempuh dengan memberikan kesempatan. Namun, hingga kini tak menunjukan niat baik untuk mengembalikan. Maka silahkan berhadapan dengan aparat Kepolisian,” kata Kepala Inspektorat Bolmong, Rio Lombone.

Dia mengungkapkan, para penunggak TGR yang sama sekali tak mengembalikan uang negara kebanyakan berasal dari pihak ketiga (Kontraktor), dan bendahara di setiap perangkat daerah. Meski demikian, ada juga yang sudah melunasi TGR, serta ada pula dilakukan dengan cara dicicil. Namun, bagi yang belum melunasi sama sekali beber Rio, sudah diserahkan ke aparat kepolisian. “Nanti pihak kepolisian yang melakukan penanganan bagi para penunggak TGR yang belum melunasi. Tapi, untuk pelunasan TGR masih tetap dibuka,” tuturnya.

Ditambahkan, walaupun perlahan Pemkab sudah menyerahkan berkas para penunggak ke APH. Tapi kata dia, masih ada kesempatan bagi para penunggak untuk melakukan pelunasan. “Cepat dilunasi lebih baik. Kita akan press terus. BPK juga tidak mau tahu. Karena, dari hasil pemeriksaan, Bolmong dibawah terus. Intinya kalaupun sudah di tangan APH, langsung dilunasi tak boleh lagi dicicil,” kata dia mengakhiri.(tim)

 

Berita Terkait

TInggalkan Komentar