Asus
Simak! Uraian Alokasi Pupuk Bersubsidi di Sulut

KLIKSULUT, MANADO - Ketersediaan stok pupuk bersubsidi tahun 2021 siap disalurkan melalui anak perusahaan Pupuk Indonesia.

Tercatat, alokasi pupuk bersubsidi dari Kementrian Pertanian yang dialokasikan tahun 2021 menjadi 9 juta ton plus1,5 juta liter Pupuk Organik Cair dan 17.000 Ton NPK Formula Khusus, sedangkan tahun 2020 alokasinya hanya 8,9 juta ton.

Sementara itu, untuk alokasi total Provinsi Sulawesi Utara tahun 2021 sendiri  39.530 Ton per tahun.

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Kepala Dinas Pertanian & Peternakan  Provinsi Sulawesi Utara Ir. Novly Wowiling, MSi menjelaskan beradasakan eRDKK yang diatur Kelompok Tani, petani penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare.

Petani juga melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada perluasan areal tanam baru dan Berdasarkan E-RDKK ini dapat memberikan petani peluang untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

Dilihat dari pengajuan daerah untuk provinsi Sulawesi Utara berdasarkan data yang ada, total kebutuhan atau permintaan pupuk untuk provinsi Sulut UREA mencapai 75.754 ton, NPK 108.815 ton, SP-36 14.156 ton, ZA 29.627 ton, ORGANIK 155.971 ton per tahun.

"Maka dari itu, akan tidak akan mungkin bisa dipenuhi semuanya dengan alokasi provinsi Sulut yang hanya 39.530 Ton untuk semua jenis produk subsidi di tahun 2021.” cetus Wowiling saat rapat dengan produsen di Kantor Distanak, Senin (08/02).

Menurut Wowiling, jatah penerima subsidi terbatas dan penerima subsidi ada syarat-syaratnya dan dalam penyalurannya dilakukan secara ketat, dimana jatahnya terbatas dan ada aturan yang harus dipenuhi.

Jadi, bila ada yang merasa kekurangan, kemungkinannya petani tersebut tidak terdaftar di e-RDKK atau jatah pupuk subsidinya memang sudah habis," tuturnya.

“Penyusunan e-RDKK ini bersumber dari kelompok tani dan melalui sejumlah tahapan verifikasi sebelum ditentukan sebagai data penerima pupuk subsidi. Oleh karena itu, bilamana ada petani yang bersuara pupuk langka bisa saja dia belum tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di e-RDKK untuk dapat pupuk bersubsidi.” tukasnya.

Ditambahkannya terkait opini yang berkembang saat ini yang mana  pembuatan E-RDKK belum tersosialisasikan ini tidak benar karena subsidi dari tahun 2017 pemerintah setempat lewat BPP dan PPL tiap kecamatan gencar dalam mensosialisasikan bahkan ada yang sampai dikunjungi satu per satu ke rumahnya untuk meminta data berupa Kartu Keluarga dan KTP.

Untuk distribusi pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani akan dilakukan secara bertahap, namun untuk saat ini, belum semua daerah bisa diterapkan distribusi pupuk menggunakan Kartu Tani, "Kita akan lakukan bertahap hingga Kartu Tani tersebar ke seluruh Indonesia sesuai dengan data penerima pupuk subsidi,"beber Wowiling.

Sementara itu, perwakilan PT Pupuk Indonesia (Persero) AVP Sulawesi 1, Fery Fajar Dwi Prasetyo, selaku salah satu produsen yang diberikan kepercayaan dalam menyalurkan pupuk bersubsidi menyatakan bahwa pihaknya menyalurkan pupuk bersubsidi berdasarkan Alokasi Provinsi yang turun berjenjang ke masing-masing kecamatan yang ada di provinsi Sulawesi Utara dan juga berdasarkan ERDKK serta aturan lainnya.

Penyalurkan pupuk bersubsidi lewat kios/pengecer yang ada di tiap wilayah berdasarkan Permentan Nomor 49 Tahun 2020, sesuai HET yang telah ditentukan juga sesuai aturan yang berlaku dimana petani untuk tahun 2021 membawa Kartu Tani.

"Apabila di wilayah tersebut belum adanya kartu tani berdasarkan surat edaran dari Direktorat  Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian yang di tanda tangani oleh Direktur Pupuk dan Pestisida Bapak Muhammad Hatta, Penyaluran Pupuk Bersubsidi bagi wilayah yang BELUM menggunakan Kartu Tani dengan memberikan fotocopy KTP dan mengisi Form Penebusan sebagaimana lampiran 8 yang disiapkan oleh Kios Pupuk Lengkap (KPL) di wilayah masing-masing.” jelasnya.

Selain itu Kios wajib memastikan bahwa NIK dan Nama di KTP telah sesuai dengan NIK dan Nama di ERDKK yang diberikan oleh Badan Penyuluh Pertanian (BPP) lewat petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

Kalau ada perbedaan data petani di Sistem dan di Lapangan agar dapat disalurkan sesuai arahan Pupuk Indonesia berdasarkan Notulen Rapat FGD Penyaluran Pupuk Bersubsidi tanggal 2 Februari 2021 Point 3 dengan syarat Petani Wajib Membawa Surat Pernyataan Kebenaran yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah petani dan harus di SAH-kan oleh Kepala Desa dan di Setujui Tim Verval setelah itu yang nantinya akan dicatat oleh Kios/Pengecer  pada Form Perbedaan Data yang nantinya akan dilampirkan pada pelaporan akhir bulan.

Nah, Pupuk Bersubsidi jika alokasinya di rasa tidak mencukupi, maka bersama-sama rekan yang lain juga  kios/pengecer telah menyediakan pupuk Non subsidi dengan berbagai kebutuhan petani sebagai antisipasi dan juga bagi mereka yang belum tergabung dalam Kelompok Tani dan tercatat dalam ERDKK.” lanjutnya.

Kebutuhan pupuk petani yang tidak terpenuhi, kami berkolaborasi bersama Dinas Pertanian dan Peternakan Sulut dan Dinas Pertanian setempat di beberapa Kabupaten berupaya penuh dengan menyiapkan program-program pertanian yang harapannya dapat membantu petani juga dapat mensosialisasikan secara perlahan namun pasti bahwa kebutuhan petani akan subsidi tidak dapat memenuhi setiap kebutuhan petani yang ada agar dapat beralih ke penggunaan nonsubsidi yaitu seperti Program AGRO SOLUTION.

"Untuk memperlancar penyediaan dan pemanfaatan pupuk bersubsidi di tingkat petani agar memenuhi kriteria 6 (enam) : Tepat Jumlah, Tepat Tempat, Tepat Jenis, Tepat Harga , Tepat Mutu dan Tepat Waktu. Dinas Pertanian & Peternakan Provinsi Sulawesi Utara dan Produsen Pupuk Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara sudah bersinergi, harmonis dan saling koordinasi,"tandas Fery Fajar Dwi Prasetyo.(YUD)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar