Asus
PT Conch Dikabarkan Lakukan PHK Sepihak, Para Pekerja Mengadu ke DPRD Bolmong

KLIKSULUT - Puluhan pekerja PT Conch North Sulawesi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Bolmong, Senin (22/02). Para pekerja ini datang mengadu terkait peraturan tenagakerja yang menurut mereka tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Kedatangan mereka diterima oleh Sekretaris Komisi III DPRD Bolmong Supandri Damogalad dan Anggota DPRD Febrianto Tangahu dan Sulhan Mangga Barani dan Nevi Mamonto serta Sekertaris Komisi 1 DPRD Bolmong Fazal Alzagladi.
Syahril Suma satu di antara pekerja mengungkapkan, bahwa dirinya bersama teman-teman pekerja lainnya keberatan dengan pihak perusahaan yang menurutnya tidak menjalankan peraturan ketenagakerjaan dan melakukan pemberhentian hak kerja (PHK) secara sepihak tanpa ada surat teguran.
"Bahkan ada pekerja yang kecelakaan kerja sampai patah kakinya tapi tidak dapat jaminan ketenagakerjaan. Bahkan sempat ada pekerja yang tidak menerima THR," ungkapnya.
Menurutnya, ketidakadilan pun dirasakan mereka saat terlambat datang didenda hingga Rp 30 ribu, sedangkan lembur tidak dapat uang lembur.
Sementara itu, Ketua LBH BMR Wilayah Bolmong M Ali Sumaredi menjelaskan, pada intinya pihak perusahaan tidak menjalankan peraturan ketenagakerjaan, ada beberapa poin misalnya soal masalah status pekerja yang sampai saat ini tidak jelas, di mana mereka itu bekerja sebagai buruh harian lepas.
"Sebenarnya perusahaan kalau mengacu kepada peraturan perundang-undangan walaupun sekarang sudah ada Undang-Undang Cipta Kerja, tapi perusahaan ini kan beroperasi sebelum adanya UU Cipta Kerja, berarti dari awal pelaksana hak-hak operasional itu harus mengacu pada UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003, turunan dari aturan itu ada aturan dari Kemenaker nomor 19 tahun 2012," ucapnya.
Menurutnya, perusahaan alih daya itu seharusnya hak dan kesejahteraan pekerja itu harus paling minimal sama sengan perusahaan yang bukan alih daya.
"Ada banyak kecelakaan kerja di sana, namun diperlakukan tidak sesuai dengan aturan Perundang-undangan. Kami hanya ingin hak kami para pekerja. Karena kewajiban sebagai pekerja sudah dijalankan, hak pun harus diterima sesui pekerjaan," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Bolmong Supandri Damogalad mengatakan, pihaknya menerima aduan para pekerja wilayah Conch, dan tentunya akan menindaklanjuti oleh DPRD melalui Komisi III yang terkait dengan tenagakerja.
"Kami akan menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat yang saat ini bekerja di Conch," ucapnya.
Dikatakanya juga, DPRD melalui Komisi III akan mengagendakan rapat dengar pendapat dengan semua unsur yang terkait dengan ketenagakerjaan dan stakeholder dalam hal ini PT Conch North Sulawesi Cement.
"Kalaupun perusahaan ada indikasi pelanggaran baik perundang-undangan atau regulasi yang terkait dengan ketenagakerjaan hingga operasional perusahaan yaitu akan dibahas dengan lintas stakholder terkait. Secepatnya kami akan tindaklanjuti," tandasnya. (Vik)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar