Asus
Lagi, Tim Tabur Kejagung dan Tim Tabur Kejari Jember Amankan DPO Perkara Tipikor Pekerjaan Konstruksi Pasar Manggisan

KLIKSULUT, JAKARTA - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jember berhasil mengamankan 1 (satu) orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Pekerjaan Konstruksi Pasar Manggisan yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jember.

Identitas pihak yang diamankan yaitu bernama AS, lahir di Bima tanggal 17 Agustus 1964 (56 tahun), berjenis kelamin laki-laki dan berkewarganegaraan Indonesia yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jember.

Nomor : Print-159/M.5.12/fd.1/11/2020 tanggal 12 November 2020 dan Nomor : Print-03/M.5.12/Fd.1/01/2021 tanggal 06 Januari 2021,

AS ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tipikor Pekerjaan Konstruksi Pasar Manggisan Jember Jawa Timur yang merupakan pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Bangunan Pasar Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember.

 

Penangkapan Tersangka

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S. H., M. H dalam siaran persnya mengatakan tersangka AS masuk DPO sejak Januari 2021. Hingga kemudian Tersangka AS diamankan di Lumire Hotel, Senen, Jakarta Pusat sekira pukul 20:40 WIB.

“Tersangka AS sebelumnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2021. Karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Jember untuk diperiksa sebagai Tersangka walaupun sudah dipanggil secara sah dan patut menurut ketentuan undang-undang,” ujarnya Rabu 23 Maret 2021,

Dimana sebelumnya dilakukan pemantauan oleh Tim Tabur dan setelah dipastikan keberadaan Tersangka.

Tim Tabur mengamankan bersangkutan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Kejari Jakarta Selatan guna diserahkan kepada Tim Penyidik Kejari Jember. Pagi ini telah dilakukan swab antigen guna persyaratan penerbangan ke Jawa Timur untuk ditindaklanjuti penyidikannya oleh Kejaksaan Negeri Jember.

Saat ini, Perkara Dugaan Tipikor Pekerjaan Konstruksi Pasar Manggisan yang merupakan pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Bangunan Pasar Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember masih dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Jember. Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (RT/K331)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar