Asus
Terkait Penyerobotan Tanah di Binjeita I, Shandy Tamaka Tempuh Jalur Hukum dan Melaporkan AP Cs ke Polda Sulut

KLIKSULUT - BOLMUT – Diduga melakukan penyerobotan tanah yang berlokasi di dusun II, desa Binjeita I, Kecamatan Bolangitang Timur Kabupaten Bolmut, 5 warga desa Binjeita I dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara. Laporan dilakukan oleh Shandy Theresia Tamaka (36), pada Kamis, (29/04/2021).


Hal tersebut berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi/Pengaduan Nomor : STTLP/217.a/IV/2021/SPKT/POLDA SULUT,  pukul 21.30 Wita .
STTLP yang ditandatangani oleh AKP.Batrin Talibo menerangkan, pelapor (Shandy Tamaka) melaporkan  bahwa pada tahun 2020  diduga telah terjadi penyerobotan tanah di desa Binjeita I yang dilakukan oleh AP cs.

Kuasa Hukum Pelapor, Audy Tujuwale.SH mengatakan, kliennya mendatangi Polda Sulut melaporkan 5 warga Binjeita I yang telah mendirikan bangunan di atas lahan miliknya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor :0096 atas nama Shandy Tamaka.

“Kami telah turun dilapangan, namun AP cs enggan meninggalkan lahan tersebut karena pengakuan mereka lahan tersebut didapat dari inisial RP,” ucapnya.

Menurut Tujuwale, bukti kuat yang kami miliki untuk melaporkan AP cs ke Polda Sulut adalah pertama, mereka mengakui lahan tersebut di dapat dari RP yang bukan pemilik lahan secara sah. Kedua, mereka telah mendirikan lima bangunan di lahan milik Shandy Tamaka yang telah memiliki SHM.
“Kami dari tim kuasa hukum menduga ada  oknum atau aktor mafia atas kejadian terjadinya jual beli lahan yang telah memiliki SHM.

Sehingga Kami mengambil langkah hukum melaporkan permasalahan ini ke pihak polda sulut. Kami berharap dan mempercayakan pihak Polda Sulut dapat mengungkapkan dengan jelas atas permasalahan yg di alami klien kami,” kata kuasa hukum Shandy Tamaka.

Pihak terlapor AP saat dikonfirmasi  mengatakan, pihaknya pernah menjalani panggilan dari Polsek Bolangitang atas kejadian ini.

“Yang mengetahui kronologis kejadian ini adalah kakak saya. Saat panggilan di Polsek Bolangitang lalu, kami yang membeli ditanyakan oleh pihak Polsek Bolangitang apakah kami memiliki dokumen pembelian ? Kami menjawab bahwa kami memiliki dokumen lengkap atas pembelian lahan tersebut,” ucapnya.

Data diperoleh bahwa, sudah dua kali Pala Yulo berbuat anarkis dengan mencabut tanda kepemilikan tanah/patok dan berpotensi dipidanakan.

Sementara itu ,RP mengungkapkan, tanah ini telah dibeli pada 2010 dengan harga Rp.6juta yang disertai kwitansi jual beli dan pihak kepala desa saat itu juga turut mengetahui.

“Sebelumnya juga pada tahun 2020, kami telah dilaporkan ke Polsek Bolangitang terkait penyerobotan. Dan atas kasus ini sudah SP3. Yang pasti kami memiliki dokumen pembelian, AJB dan bukti pembayaran pajak di desa,” tuturnya.(***)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar