Asus
Mantap, Kolaborasi Tim LPK-RI Sulut dan Manado, Gagalkan Penarikan Mobil Wuling Oleh Oknum Debt Colector

KLIKSULUT - MANADO  - Kolaborasi Tim LPK-RI Sulut dan Manado dibawah pimpinan Ketua LPK-RI Manado Stevi Nangon dan Wasek LPK-RI Sulut, Ronal Sengkey berhasil menggagalkan penarikan mobil Wuling milik Konsumen, di seputaran SMK PGRI Jl. Kartini No.38, Kelurahan Wenang Utara Kecamatan Wenang Kota Manado, Selasa (08/06/2021).

Diketahui, Mobil Wuling milik Melky Waladow warga domisili Manado menggunakan pembiayaan Wuling Finance.

Kepada wartawan lpkrinews.id, Ketua LPK-RI Manado Stevi Nangon menceritakan bahwa konsumen atas nama Melky meminta bantuan terkait masalah yang dihadapi, yaitu beberapa oknum debt colector yang berada dilokasi kejadian.

"Kami mendapat informasi bahwa, mobil Wuling konsumen akan diambil, maka dari itu, saya langsung berkoordinasi dengan Ketua Provinsi dan langsung ke lokasi",terang Nangon.

Menurut Nangon, sangat disayangkan karena pihak Finance menggunakan jasa debt collector yang tidak diberikan surat tugas dan identitas yang jelas.

Bahkan mengintimidasi dan memaksa konsumen untuk menyerahkan kendaraan Wuling milik konsumen.  Tentunya tindakan tersebut digagalkan oleh LPKRI DPD Sulut dan DPC Kota Manado.

Kata Nangon, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No 18/PUU-XVII/2019 Penerima hak fidusia atau kreditur penerima fidusia tidak boleh melakukan eksekusi sendiri (Parate eksekusi) melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan kepada Pengadilan Negeri.

"inilah praktek-praktek tidak prosedural yang banyak di terapkan oleh finance, memanggil debt collector tanpa bisa menunjukan surat tugas. tapi selalu tampil dengan arogan untuk mengintimidasi konsumen"tandas Nangon didampingi Ronal Sengkey.

Terpantau wartawan lpkrinews.id mobil Wuling milik Konsumen langsung diamankan ke kantor LPK-RI Sulut .(Yud)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar