Asus
Jangan Sabotase Pelantikan Sulhan Sebagai Wakil Ketua DPRD Bolmong

Kliksulut - Polemik yang terjadi di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong),terus menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk tokoh-tokoh pemuda Bolmong. Sebelumnya Organisasi Pemuda Muhammadiyah Sulut  mempertanyakan dasar belum dilantiknya Sulhan Manggabarani sebagai Wakil Ketua II DPRD Bolmong, padahal sudah mengantongi SK DPP Partai Golkar.

Kali ini pernyataan yang hamper sama muncul dari Ketua Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid (BKPRMI) Kabupaten Bolmong, Djainal Mooduto. Ia meminta agar pelantikan Sulhan Manggabarani segera dilaksanakan.”Saya mendengar informasi bahwa SK sudah berada di meja Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, saya minta agar secepatnya diproses untuk pelantikan,”ujar Djainal saat ditemui Posko Manado, Kamis (05/08).

Sebut Djainal, pelaksanaan pelantikan harus  segera dilaksanakan karena mengingat banyaknya tugas DPRD yang harus diselesaikan.”Ketua DPRD Bolmong harus memproses SK DPP Golkar yang sudah dimasukan sejak Juni lalu, karena sudah jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018, bahwa usulan pergantian disampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya Ketua DPRD melakukan pengusulan ke Bupati, kemudian Bupati Bolmong meneruskan ke Gubernur Sulut untuk diterbitkan SK pelantikan,”kata dia.

Menurut Djainal, menunda proses administrasi pelantikan Sulhan sebagai Wakil Ketua DPRD Bolmong justru akan menimbulkan polemik baru.”Sekarang yang berkembang adalah persepsi liar di masyarakat akibat masalah ini, bahwa ada upaya untuk mensabotase pelantikan Wakil Ketua DPRD Bolmong, jika presepsi itu benar, maka saya minta jangan sabotase pelantikan Sulhan Manggabarani,’’tegas Djainal.  

Sementara Wakil ketua DPD I Partai Golkar Sulut bidang Organisasi, Feryando Lamaluta saat dihubungi via seluler mengatakan, bahwa tidak ada alasan lagi untuk menunda proses pelantikan Sulhan, sebab Partai Golkar sudah memutuskan melalui SK DPP yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Airlangga Hartarto.”SK DPP adalah SK tertinggi dari seluruh keputusan-keputusan. Di DPP segala keputusan semuanya sesuai norma, apalagi SK ini di tandatangani oleh Ketum dan Sekjen, tentu sudah melalui berbagai kajian bidang terkait,”jelas Feryando.

Diketahui, Sulhan Manggabarani adalah calon yang akan mengisi jabatan Wakil Ketua II DPRD Bolmong karena telah mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, sebagai pengganti almarhum Abdul Kadir Mangkat yang telah meninggal Februari lalu.

Sebelumnya, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling saat dikonfirmasi via seluler mengaku bahwa SK tersebut sementara berproses. “Sementara berproses sesuai mekanisme,” kata Welty.

Namun saat ditanyai sejauh mana kelanjutan proses mekanisme tersebut, Welty enggan untuk menjawab. (*)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar