Asus
Sekda Tahlis Buka Rapat PTB

Kliksulut - Pemkab Bolmong menggelar Rapat Panitia Tata Batas (PTB) pembahasan hasil pemancangan batas sementara dan inventarisasi serta identifikasi hak-hak pihak ketiga pada sebagian kawasan hutan di Bolmong, Rabu (4/8/2021).

Rapat digelar di Lantai II Kantor Bupati Bolmong, dihadiri Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah VI Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sulut, BKSDA Sulut, Dinas PUPR Bolmong, Kantor Pertanahan Bolmong, Bagian Tata Pemerintahahn Setda Bolmong, BPDAS- HL Tondano, Camat Bilalang, Camat Passi Timur, dan Camat lolak.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Tahlis Gallang yang membuka kegiatan tersebut memberi apresiasi dan ucapan terima kasih kepada BPKH wilayah VI dan kepada Dinas Kehutanan Sulut yang telah berperan dan mendukung sepenuhnya kegiatan penyelesaian dan penguasaan tanah dalam kawasan hutan dan tata batas di Kabupaten Bolmong.

“Selaku Pemerintah kami menyambut baik kegiatan ini, mudah-mudahan rapat PTB ini bosa memberikan manfaat bagi masyarakat Bolmong,” kata Tahlis.

Tahlis menjelaskan, sebagian besar masyarakat Bolmong menggantungkan hidupnya di pertanian dan perkebunan, dan pada umumnya wilyah Bolmong terdiri dari wilayah pertanian dan perkebunan walaupun ada sebagian yang profesinya sebagai nelayan. “Kawasan hutan lindung di Bolmong sangat besar mulai dari taman Nasional dan sebagainya. Secara sistem ini akibat dari desakan pertumbuhan kebutuhan masyarakat yang begitu besar, kadang beberapa desa, ada lahan pertanian dan perkebunannya sudah masuk kedalam kawasan hutan lindung,”kata dia.

“Ini yang perlu ditanggulangi bersama, karena secara regulasi mereka telah melanggar namun secara unsur sosial ekonominya, mereka adalah masyarakat Bolmong yang perlu mendapat perhatian kita. Maka dengan begitu rapat saat ini sangat penting untuk diikuti dan menjadi pertimbangan dalam melakukan proses pemetaan tapal batas,” kata Tahlis menjelaskan.

Selain itu ia berharap, agar para instansi terkait terutama Pemerintah Kecamatan dapat memberikan masukan yang komprehensif dan dibahas secara bersama. “Yang terpenting sesuai dengan regulasi yang ada sehingga saat di lapangan nanti tak melanggar aturan serta konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Sementara,  Perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI Manado, Abdul Latif mengatakan tahapan pengukuran hutan berupa penunjukan kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan dan penetapan kawasan hutan.(*)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar