Asus
Pelaku Persetubuhan di Langowan Selatan Diringkus Polisi
 Kliksulut.com – Tim II Resmob Polres Minahasa dibawah pimpinan Bripka Surya mengamankan laki-laki berinisial FM (25) warga Langowan Selatan, Jumat (27/5/2022).
 
FM diduga melakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur, sebut saja Mawar (12) warga Langowan Selatan. Adapun tempat kejadian perkara di salah satu desa di Kecamatan Langowan Selatan.
 
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Katim II Resmob Bripka Surya menjelaskan, kronologinya pada bulan Agustus 2020 sekira pukul 23.00 Wita, FM datang ke rumah korban dan masuk lewat jendela kamar korban.
 
“Saat itu, orang tua korban sudah tidur,” jelas Surya. Setelah berada di kamar korban, lanjut Surya, FM berbincang-bincang dengan korban. Selanjutnya pelaku membujuk korban untuk berhubungan badan.
 
“Kejadian serupa terjadi pada Februari 2022. Perbuatan pelaku FM terhadap korban sudah berulang kali hingga lupa waktu melalukan perbuatan yang tak pantas tersebut,” beber Surya.
 
Ia menambahkan, aksi bejat FM akhirnya terhenti ketika orang tua Mawar melihat aksi FM yang masuk ke kamar anaknya. Kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian. “Terduga pelaku FM sudah diamankan di Mapolres Minahasa untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Surya.(mhk)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar