Asus
KPU Sulut Evaluasi Proses PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Kliksulut.com, MANADO - Pentingnya mengevaluasi kerja KPU Kaupaten/Kota terkait proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Evaluasi penting sehingga bisa mengidentifikasi setiap persoalan yang dihadapi serta penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang dapat merugikan kelembagaan.


Hal ini disampaikan Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh pada pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota secara daring, Kamis (14/7).


Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon menyampaikan di Tahapan Verifikasi Partai Politik dan Pencalonan Anggota DPRD sangat berpotensi terjadi PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota.


“Untuk itu kita harus bersiap dengan adanya proses PAW,” ujar dia.


Disisi lain, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Salman Saelangi menegaskan, untuk proses PAW wajib dilaksanakan secara profesional dan berintegritas.


“Hal tersebut sangat penting demi menjaga citra kelembagaan,” tutur Saelangi.


Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Yessy Momongan memimpin langsung rapat tersebut, mengapresiasi KPU Kabupaten/Kota yang sudah melaksanakan proses PAW sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Proses PAW harus sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 6 tahun 2019 serta Surat Edaran KPU Nomor 1046 Tahun 2021, perihal LHKPN Calon Pengganti Antar Waktu” tegas Momongan


Rakor ini diikuti Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubbag Teknis Kasubbag Teknis Penyelenggara, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Operator Teknis KPU Kabupaten/Kota se- Sulawesi Utara.


Turut hadir secara langsung pada Rakor tersebut, Kabag Teknis Penyelenggara, Partisipasi dan Hubungan

Masyarakat, Hukum dan SDM Carles Worotitjan dan Kasubbag Teknis Penyelenggara, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Greis Tamba serta Tim Teknis KPU Sulut. (*/don)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar