Asus
Arahan Disdukcapil Soal Registrasi Sim Card

Gunawan Otuh
BOLSEL -- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Gunawan Otuh, menanggapi
persoalan terkait registrasi ’Sim Card’ menggunakan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) e-KTP, dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang marak
diperbincangkan

Selain membenarkan informasi dari Dinas Komunikasi dan Informasi
(Diskominfo) tersebut Otuh, mengatakan, untuk proses registrasi baik Sim
Card yang baru maupun lama menggunakan NIK sebab sudah terdaftar secara
langsung di KK. "Pakai saja NIK e-KTP karena telah terdaftar di KK, dan
terdaftar di sistem," jelas Otuh.

Sementara kata dia, bagi anak - anak dibawah umur 17 tahun yang sudah
menggunakan telepon seluler namun belum memiliki e-KTP, bisa menggunakan
NIK dalam daftar KK. "Saat anak tersebut sudah wajib mengurus KTP, NIK itu
tetap akan digunakan," kata Otuh.

Kadisdukcapil ini membuka ruang bagi masyarakat jika terkendala
meregistrasi Sim Card. Bisa dikoordinasikan dengan pihaknya kapan saja.
Meski demikian, imbaunya bagi kelurga baru yang sudah menikah dan belum
memiliki KK, segera mengurusnya untuk mendapatkan Nomor KK yang baru.
"Kalau binggung silahkan koordinasikan dengan pihak kami," jelasnya.

Sementara itu Kepala Diskominfo Bolsel, Aldy Setiawan Gobel, mengatakan
masih ada kesempatan untuk meregistrasi Sim Card, sesuai petunjuk masing -
masing provider. "Masih ada kesempatan sampai bulan Februari kedepan,"
tukasnya. (*)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar