Asus
Pangellu:Terkait Dalil Gugatan Pencalonan Gibran ke MK Tidak Relevan
Kliksulut--Gugatan pasangan calon nomor urut 1 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak relevan.
 
Hal ini dikatakan Penggiat Hukum Kepemiluan Supriyadi Pangellu S.H M.H  saat diwawancarai media ini, Senin (1/4). Mantan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Sulut periode 2018-2023 itu mengatakan, gugatan paslon peserta pemilu mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka harusnya dilakukan saat proses tahapan pencalonan yang dilakukan oleh KPU.
 
"Sesuai aturan dalam pasal 466-467 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu itu jelas. Dimana penyelesaian sengketa pemilu antara peserta pemilu atau pun peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu itu harus diajukan permohonan ke Bawaslu dan dilakukan penanganan permohonan sengketa proses. Dan sekarang menjadi salah satu dalil Pemohon di MK itu tidak sesuai ketentuan undang-undang. Karena yang berhak melakukan proses sengketa itu adalah Bawaslu,"kata Pangellu yang kini disibukan dengan aktifitas Lawyernya.
 
Lanjutnya, hal ini perlu dipertanyakan apakah pengajuan sengketa proses waktu itu dilakukan oleh paslon atau partai politik dan gabungan parpol pengusung Paslon ke Bawaslu atau tidak. 
 
"Terkait keputusan KPU mengenai pencalonan Gibran itu sah demi hukum. Namun, mengenai KPU menyalahi proses etik dalam keputusan tersebut, itu tidak akan membatalkan pencalonan Gibran pada pemilu 2024 lalu. Jadi sekali lagi terkait permohonan Pemohon dengan dalil berkaitan pencalonan Gibran ke MK salah alamat, itu harusnya dilakukan ke Bawaslu melalui mekanisme sengketa proses,"terang putra Porodisa itu.(fjr)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar