Foto: Disnaker Manado, Marrus Nainggolan SH
MANADO— Penetapan acuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 diperkirakan akan naik 8,3 persen atau sekitar Rp.3.051.076. Sementara Upah Minimum Kota (UMK) Manado di perkirakan akan lebih tinggi dari UMP Sulut, yakni berada dikisaran Rp.3.112.344.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Manado, Marrus Nainggolan SH mengatakan kalau penetapan UMK Manado akan segera diumumkan setelah penetapan UMP Sulut. “Kemungkinan besar, UMK Manado akan lebih besar dari UMP. Tapi kita tunggu saja setelah rapat dari seluruh pihak untuk penetapan kenaikan UMP dan UMK ini,” kata Marrus menambahkan, kalau pemerintah akan mengumumkan kenaikan UMP dan UMK awal bulan November.(*)
Kliksulut, Bitung – Wali Kota Bitung Ir Maurits Mantiri MM menerima kunjungan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Kamis 28 Maret 2024. Kunjungan Komnas HAM di kantor...Selengkapnya
Kliksulut - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengaku bahwa PDIP telah khilaf mengusung putra sulung Presiden Joko Widodo...Selengkapnya
TInggalkan Komentar