Asus

BOLSEL—Seluruh pemerintah desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) diminta memaksimalkan dan mempertagas sanksi peraturan daerah (Perda) terkait Ketertiban Umum. Hal tersebut disampaikan Kabag Hukum Kadek Wijayanto. 

Dikatakannya, Perda Tibmum sudah disosialisasikan  di seluruh kecamatan dengan klasifikasi larangan mulai dari dilarang membuang limbah sembarangan, dilarang membuang sampah sembarangan dan dilarang menjual serta mengkonsumsi minuman keras (Miras). “Sudah disosialisasikan ke kecamatan-kecamatan tapi dalam praktiknya belum maksimal. Untuk itu diharapkan kepada sangadi dan camat, supaya bisa membantu dengan menebarkan pamflet tentang Perda ini,” katanya.

Dikatakannya, meskipun telah memiliki dasar hukum, tanpa bantuan pemerintah desa dan kecamatan penjabarannya tetap saja tidak akan maksimal. “Masyarakat harus tahu.  Termasuk pemberian denda atau sanksi sesuai aturan harus disampaikan,” jelasnya. Terpisah, Camat Tomini Suprin Mohulangio mengaku, di wilayahnya Perda tersebut sudah berlaku dan sanksinya tegas tidak pandang bulu. “Salah satunya  warga yang melepaskan ternaknya secara liar.  Pemiliknya, tidak dilayani dalam pengurusan dokumen yang dibutuhkan di kantor desa, dengan waktu tertentu. Bahkan, kita pernah menyembelih ternak sapi liar yang tidak ada satupun penduduk yang mengaku sebagai pemilik,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Camat (Sekcam) Bolaang Uki Prabowo Asmongin mengaku akan menindaklajuti hal tersebut. “Ini akan kita pertegas kapada para sangadi. Minimal di samping sungai ada tulisan atau papan pamflet tentang larangan membuang limbah dan sampah di sungai termasuk larangan ternak liar yang diberi makan di kebun orang,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar