Asus

SANGIHE—Setelah melalui penyelidikan dan telah mengantongi keterangan dari ahli bahasa. Satuan Reskrim Polres Sangihe akhirnya, langsung menetapkan SK alias Sonya sebagai tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial. Diketahui bersama, untuk tersangka SK sudah mendapat panggilan, namun sayangnya hingga berita ini naik cetak, tersangka pun belum juga mendatangi Polres Sangihe untuk memenuhi panggilan. Ironisya lagi, dia (tersangka, red) keberadaan sudah tidak lagi berada di Kepulauan Sangihe.

Kapolres Sangihe AKBP Sundung Napitu, melalui Kasat Reskrim Iptu Danny Tampenawas Ssos ditemui harian ini di ruang kerjanya, Kamis (15/11) kemarin. Tampenewas pun membenarkan terkait penetapan tersangka kasus ujaran kebencian." SK telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian. Pada tersangka sudah dilakukan surat panggilan dengan status tersangka, namun yang bersangkutan tidak hadir dan akan dilakukan panggilan kembali,"terang Tampenawas. Dikatakannya, SK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diminta koperatif dan sportif ketika dipanggil hadir untuk kepentingan pemeriksaan."Saya berharap yang bersangkutan koperatif dan siap hadir diperiksa, namun ketika pemanggilan pertama tidak hadir, akan dilakukan pemanggilan kedua dan bisa saja dilakukan pemanggilan paksa apabila tersangka tidak hadir,"tegas Tampenawas.

Lanjut Kasat, nantinya pada tersangka akan dijerat dengan Undang - undang ITE pasal 28 ayat (2), dengan ancaman hukuman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (2), yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda sebanyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)."Untuk diketahui bersama bahwa SK dilaporkan oleh ZA karena telah melakukan ujaran kebencian beberapa waktu lalu dan kini saatnya tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,"tandas Kasareskrim Sangihe yang dikenal dekat dengan awak media ini. Sambari menegaskan, dalam waktu dekat ini dipastikan ada tersangka yang lain, dengan kasus yang sama dan sekarang pihaknya sedang melengkapi berkas.(*)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar