Asus
Pemkab Gelar FGD RDTR Kota Lolak Tahap 4 dan 5

Foto A: FGD RDTR kota Lolak tahap ke 4 dan 5 yang digelar Pemkab Bolmong di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Jumat (15/11) pekan lalu.

 

KLIKSULUT, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali menggelar forum group discussion (FGD) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). FGD yang digelar di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Jumat (15/11) pekan lalu itu merupakan tahap ke 4 dan 5.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmong Channy Wayong, mengatakan, berdasarkan Pasal 1 Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang, penyelenggaraan tata ruang harus dilaksanakan melalui beberapa proses. Yakni pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan. Penyempurnaan yang dilakukan melalui undang-undang tersebut adalah peraturan zonasi yang diharapkan dapat mendukung pengendalian pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan.

Menurutnya RDTR dan Peraturan Zonasi (PZ) yang disusun harus berkualitas dan dapat langsung diaplikasikan dalam operasional pemanfaatan dan pengendaliaan pemanfaatan ruang. “Oleh karena itu, pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan lainnya membutuhkan suatu pedoman dalam menyusun rencana tata ruang tersebut,” kata Channy.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ Kabupaten/Kota, yang juga merupakan amanat dari PP Nomor 15 Tahun 2010 Pasal 59 ayat 6 dan Pasal 155 ayat 2. “Pengaturan RDTR oleh suatu daerah menjadi sangat krusial karena dapat berdampak pada upaya peningkatan investasi sesuai dengan program pemerintah saat ini. Melalui RDTR investor dapat mengetahui dan memiliki kepastian bahwa lokasi yang akan dipilihnya telah sesuai dengan rencana pengembangan yang tertuang di Perda RDTR termasuk ketentuan perizinannya” ungkapnya.

Channy menjelaskan, setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang lebih dikenal dengan nama sistem Online Single Submission (“OSS”), kini pemerintah daerah semakin diharuskan untuk melakukan percepatan penetapan RDTR. OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yaitu lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal, untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

“Bantuan penyusunan RDTR di perkotaan Lolak dari pemerintah pusat dalam hal ini ditjen penataan ruang, kementerian ATR/BPN, pihak pemda Kabupaten Bolaang Mongondow sangat berterima kasih, dan berharap agar proses penyusunan materi teknis RDTR dapat selesai tepat waktu dengan muatan materi sesuai dengan yang diharapkan,” tandasnya.(*)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar